Suara.com - Pada Sabtu (28/8/2021) telah terjadi kecelakaan lalu lintas atau laka lantas tunggal pada satu unit MINI Cooper warna biru dengan nomor pelat Polisi atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) B 2136 STU. Dari kecelakaan itu, bember depan, fender kaann, dan roda mengalami rontok usai menabrak pembatas jalan atau guard rail.
Saat dikonfirmasi Suara.com, Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Robby Hefados pada Sabtu (28/8/2021) menyatakan, "Kecelakaan tunggal kendaraan MINI Cooper berwarna biru list hitam, pukul 01.00 WIB."
AKP Robby Hefados menyebutkan, bahwa dari keterangan sementara pengemudi MINI Cooper ini dalam kondisi mengantuk. Sehingga tidak dapat berkonsentrasi terhadap mobil yang tengah dikemudikan.
"Diduga pengemudi kendaraan MINI Cooper kurang hati-hati dan konsentrasi akibat mengantuk dan tidak antisipasi saat berbelok," ucap AKP Robby Hefados.
Baca Juga: MINI Cooper Biru Alami Laka Lantas Dekat JCC Senayan, Bemper Depan dan Fender Rusak
AKP Robby Hefados pun menjelaskan kronologis hingga MINI Cooper mengalami kecelakaan:
- MINI Cooper yang dikemudikan lelaki berinisial ZR ini melaju dari arah barat menuju arah timur di Jalan Gerbang Pemuda wilayah Jakarta Pusat.
- Ketika melintas di ruas menikung di Jalan Gerbang Pemuda diduga pengemudi tidak berhati-hati dan konsentrasi saat berbelok ke arah kiri, menuju Jalan Gatot Subroto hingga akhirnya terjadi kecelakaan.
- "Kendaraan menabrak guard rail kemudian menabrak pohon yang berada di sisi kanan jalan. Akibat dari kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, kendaraan, fasilitas jalan dan taman jalan mengalami kerusakan," tandas AKP Robby Hefados.
Kekinian, pengemudi mobil MINI Cooper masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Polisi. Keadaannya pun dalam kondisi sadar dan selamat. Serta tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan lalu lintas tunggal ini.
"Tidak dalam pengaruh alkohol (mabuk) dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujar AKP Robby Hefados.