Viral Mobil Pelat Merah Bikin Pemobil Geram, Arogan Gunakan Lampu Strobo saat Menyalip

Jum'at, 27 Agustus 2021 | 20:29 WIB
Viral Mobil Pelat Merah Bikin Pemobil Geram, Arogan Gunakan Lampu Strobo saat Menyalip
Mobil berpelat nomor merah menggunakan strobo saat melintas di jalan (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pemobil yang menggunakan mobil pelat nomor merah berlaku arogan.

Video ini diabadikan dalam sebuah akun Instagram @dashcam_owners_indonesia.

Dalam tayangan video singkat tersebut diperlihatkan sebuah mobil yang menggunakan pelat nomor merah menjadi sorotan.

Hal ini lantaran mobil tersebut menggunakan strobo saat melintas di jalan.

Baca Juga: Viral Toyota Fortuner Berpelat Nomor Dinas Ugal-ugalan dan Lawan Arah, 1 Mobil Jadi Korban

Mobil tersebut terlihat hendak menyalip sebuah kendaraan di depannya. Namun ketika hendak menyalip, justru gagal.

Pemobil yang berada di depan tidak memberikan jalan. Diduga pemobil yang hendak disalip emosi karena mobil pelat nomor merah tersebut menggunakan lampu strobo.

Mobil berpelat nomor merah menggunakan strobo saat melintas di jalan (Instagram)
Mobil berpelat nomor merah menggunakan strobo saat melintas di jalan (Instagram)

Padahal penggunaan lampu strobo sendiri sudah ada aturan. Lampu strobo tidak bisa digunakan pada kendaraan pribadi berplat hitam termasuk mobil pejabat.

Lampu ini hanya bisa digunakan oleh kendaraan yang membutuhkan jalur prioritas seperti mobil Polri, TNI, Pemadam Kebakaran, mobil jenazah atau ambulans, mobil perawatan jalan tol dan mobil bermuatan berat.

Ketentuan penggunaan berbagai jenis lampu isyarat ini terdapat pada Pasal 59 ayat (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang berisi:

Baca Juga: Jelang Libur 17 Agustus, Mobil Pelat B Mulai Padati Jalur Wisata Bandung

1. Lampu strobo warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.

2. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, Pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah dan mobil jenazah.

3. Lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirine digunakan pada kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek dan angkutan barang khusus.

Video mobil pelat merah yang menggunakan lampu strobo pun langsung dikomentari oleh warganet di kolom komentar.

"Mobil give away aja belagu," tulis @rielangf***.

"Plat merah bukannya mobil kita ya? Mobil yg dibeli dari pajak rakyat? Lah digunain nya seperti itu? So fun kah?" beber @mr_ju***.

"Emang plat merah bolehh gitu ya.. Bayar pajaknya apa lebih mahal gitu," celetuk @d_one***.

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI