Menperin Tandatangani Usulan Perpanjangan Pajak Mobil Baru Ditanggung 100 Persen

Kamis, 26 Agustus 2021 | 09:26 WIB
Menperin Tandatangani Usulan Perpanjangan Pajak Mobil Baru Ditanggung 100 Persen
IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta. Sebagai ilustrasi produksi dan penjualan mobil didongkrak oleh PPnBM DTP 100 persen [ANTARA/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Relaksasi pajak atas mobil baru yang ditanggung pemerintah 100 persen akan segera berakhir di pengujung Agustus 2021. Selanjutnya akan diterapkan skema di bawah 100 persen. Akan tetapi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan agar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah  atau PPnBM DTP 100 persen untuk pembelian mobil baru tetap diberlakukan.

Dikutip dari kantor berita Antara, Menteri Perindustrian atau Menperin mengungkap bahwa ia telah menandatangani usulan PPnBM DTP 100 persen diperpanjang.

"Saya sudah menandatangani surat kepada Menteri Keuangan (Sri Mulyani), untuk mengusulkan perpanjangan PPnBM DTP, karena berkaitan dengan industri pendukung di belakangnya banyak sekali," jelas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Ilustrasi pabrik perakitan mobil (Shutterstock).
Pabrik perakitan mobil. Sebagai ilustrasi produksi dan penjualan mobil selama pandemi COVID-19 didongkrak oleh PPnBM DTP 100 persen (Shutterstock).

Menperin menyampaikan insentif ini sangat berhasil dalam mendongkrak produksi dan penjualan mobil di masa pandemi COVID-19. Berdasar data Kementerian Perindustrian, penjualan mobil pada kuartal kedua 2021 naik drastis hingga 758 persen setelah insentif PPnBM 100 persen diberlakukan.

Baca Juga: Turun di Rebelle Rally, Livery Mitsubishi Outlander 2022 Hormati Jutta Kleinschmidt

Relaksasi PPnBM DTP 100 persen sejatinya berakhir pada Agustus 2021 untuk pembelian mobil baru dengan kapasitas 1.500 cc. Lantas periode September - Desember 2021, berlaku PPnBM 75 persen, karena pemerintah hanya memberikan insentif 25 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI