Suara.com - Ibu Kota Jakarta mengalami penurunan status atau level dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Kekinian diterapkan PPKM Level 3. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan berkegiatan masyarakat untuk periode 24-30 Agustus 2021.
"Penurunan level 4 menjadi level 3 adalah kabar baik, tetapi bukan berarti kita boleh abai. Protokol kesehatan adalah hal yang wajib dilakukan," demikian papar Anies Baswedan pada Rabu (25/8/2021) sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.
Kebijakan PPKM Level 3 dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang juga pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali.

Untuk kegiatan moda transportasi, bagi kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun daring serta mobil sewa atau rental hanya boleh diisi penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas disertai protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara untuk ojek daring dan pangkalan dibolehkan membawa penumpang 100 persen dari kapasitas, juga disertai protokol kesehatan lebih ketat.
Selain itu, dalam masa PPKM Level 3 Gubernur DKI Jakarta mewajibkan setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pascaterkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium. Serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Selanjutnya, bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Berikut peraturan PPKM Level 3 selengkapnya:
Perkantoran
Baca Juga: Luar Biasa, Tank Ambulans Ini Jadi Tempat Vaksinasi COVID-19 Bagi Warga Makassar
- Untuk kegiatan sektor non esensial dalam PPKM Level 3 ini masih sama dengan sebelumnya, yakni 100 persen bekerja dari rumah (WFH), untuk sektor esensial diperbolehkan maksimal kapasitas 25 hingga 50 persen, sementara sektor kritikal diperbolehkan beroperasi dengan maksimal kapasitas 25 persen hingga maksimal 100 persen.
Kegiatan Belajar