Suara.com - Sistem ganjil genap diberlakukan Polda Metro Jaya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di Jakarta. Berlaku di tiga titik ruas jalan utama, pesepeda belum bisa melintas di kawasan ganjil genap.
"Teman-teman yang hobi sepeda tetap tidak diperbolehkan di jalur utama tersebut selama PPKM Level 3 sambil menunggu nanti (update) angka penyebaran COVID-19," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, sebagaimana dikutip dari NTMC Polri.
Menurutnya, meski ganjil genap kini dilonggarkan, Polda Metro Jaya tetap akan melakukan pengetatan kegiatan masyarakat. Terutama di malam hari. Caranya, Polda Metro Jaya akan melakukan patroli.
"Kegiatan siang hari memang kami tidak terlalu ketat dan mudah-mudahan rakyat Jakarta sudah mengerti. Tetapi pada malam hari kami akan lakukan pengetatan," jelas Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: Mate Rimac: Juara Inovasi Teknologi Sejak Remaja, Kini di Bugatti Jadi Bos Termuda
Selain itu, operasi yustisi masih diberlakukan dengan melakukan penindakan kerumunan di tempat umum.
"Masih kami laksanakan, seperti operasi yustisi akan berjalan terus dan pemda masih keliling. Patroli akan terus kami lakukan di tempat-tempat yang jadi kerumunan," tandasnya.
Dengan penerapan PPKM Level 3, Polda Metro Jaya melakukan penyesuaian kawasan ganjil genap.
"Ada pengurangan lokasi dari delapan lokasi dikurangi enam dan ditambah satu lokasi baru. Jadi tiga lokasi, mulai Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H Thamrin, dan Jalan Rasuna Said," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.
Di tiga titik itu, sistem ganjil genap diberlakukan pada 26-30 Agustus, pukul 06.00-20.00 WIB.
Baca Juga: Tampil Keren Saat Menangkap Pencuri Mobil, Jordan Williams Tertegun Dapat Bonus Cincin