Suara.com - Korea Selatan menyatakan bahwa kebijakan pembatasan kecepatan kendaraan 30 - 50 km per jam berhasil menekan angka kecelakaan fatal hingga 12,6 persen dibandingkan kondisi pada 2020. Demikian pula tabrakan yang dialami pejalan kaki di penyeberangan pun pedestrian mengalami penyusutan jumlah korban.
Sudah empat bulan sejak Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi Korea Selatan memperkenalkan kebijakan batas kecepatan ini di berbagai kota di negara itu, dan mereka menyatakan kebijakan ini berhasil.
Membatasi kecepatan maksimal berkendara di sejumlah jalan raya di pusat kota merupakan bagian dari kampanye global Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dikenal sebagai #Love30. Kampanye yang bertujuan untuk mengurangi kecepatan di jalan tertentu dan menekan angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas.
Menurut statistik yang dirilis kementerian Korea Selatan, area di mana batas kecepatan diterapkan telah mencatat 277 kecelakaan lalu lintas fatal. Setelah kebijakan ditetapkan berhasil berkurang 12,6 persen lebih rendah dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca Juga: Mate Rimac: Juara Inovasi Teknologi Sejak Remaja, Kini di Bugatti Jadi Bos Termuda
Dari jumlah ini, sebagaimana dikutip dari WapCar, sebanyak 139 kematian melibatkan pejalan kaki yang mengalami penurunan 16,7 persen dari 2020.
Sementara itu, jumlah kematian akibat kecelakaan yang melibatkan mobil tercatat 36 kematian, turun 26,5 persen dari tahun sebelumnya.
Selain itu, pelanggar aturan lalu lintas juga berkurang semenjak kebijakan ditetapkan. Hal ini terungkap dari rekaman kamera untuk memantau batas kecepatan.
Setelah menerapkan kebijakan baru selama 100 hari, pemerintah Korea Selatan optimis di masa mendatang angka kecelakaan akan semakin menurun.
Di Indonesia, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendorong diterapkannya batas kecepatan kendaraan bermotor baru di dalam kota atau perkotaan hingga 30 km per jam.
Baca Juga: Tampil Keren Saat Menangkap Pencuri Mobil, Jordan Williams Tertegun Dapat Bonus Cincin
Hal ini dilakukan dalam upaya menekan angka kecelakaan di kawasan terkait, sebagaimana data Global Road Safety Partnership Indonesia sejak 2014.
"Disebutkan bahwa 40 persen kecelakaan di dalam kota merupakan karena overspeeding. Tandanya, kita harus membatasi kecepataan kendaraan 30 km per jam, dalam menjaga keselamatan," ungkapnya dalam Pekan Nasional Keselamatan Jalan belum lama ini.