Tips Membeli Mobil Bekas: Hati-hati Status Over Kredit, Pantang Dilakukan di Bawah Tangan

Selasa, 24 Agustus 2021 | 20:15 WIB
Tips Membeli Mobil Bekas: Hati-hati Status Over Kredit, Pantang Dilakukan di Bawah Tangan
Ilustrasi membeli mobil bekas [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Membeli mobil bekas bisa menghemat biaya, dengan catatan menggunakan pertimbangan matang. Artinya, lalu lintas keuangan rumah tangga tidak tersendat gara-gara meminang sebuah kendaraan. Dompet tak menjerit, dan pengeluaran sehari-hari tetap tak terhambat karenanya.

Untuk itu, sebelum membeli mobil bekas, pastikan mesin hingga fitur mobil pilihan dalam kondisi prima. Dalam keterangan Financial Educator Lifepal, sebelum membeli mobil bekas ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak membuat kantong jebol.

Berikut adalah tips membeli mobil bekas dengan perhitungan, sehingga keuangan tetap aman terkendali:

Ilustrasi mobil bekas (Shutterstock).
Ilustrasi mobil bekas (Shutterstock).

Cari kendaraan yang sesuai kebutuhan dan sesuai anggaran

Baca Juga: Mate Rimac: Juara Inovasi Teknologi Sejak Remaja, Kini di Bugatti Jadi Bos Termuda

Hal pertama yang harus diperhatikan saat membeli mobil bekas adalah mencari yang sesuai dengan kebutuhan, yaitu operasional sehari-hari, dan sesuai dengan bujet atau anggaran.

Jika fitur-fitur dalam kendaraan tidak dibutuhkan untuk menunjang mobilitas sehari-hari, maka bisa memilih mobil lain dengan merek terkenal dan kualitas baik, serta harga yang lebih terjangkau.

Hal yang tak kalah penting lainnya, perhatikan ketersediaan dan harga suku cadang, ketersediaan bengkel resmi, dan hal-hal yang menjadi kendala umum kendaraan yang dipilih.

Jangan habiskan anggaran untuk membeli mobil

Anggap saja memiliki bujet Rp120 juta untuk membeli mobil bekas. Maka jangan habiskan seluruh nominal. Gunakanlah Rp100 juta, atau bahkan di bawahnya bila memungkinkan. Tujuan dari menyisakan dana ini adalah untuk berjaga-jaga apabila ada pergantian suku cadang atau komponen mobil bekas, serta mengurus proses balik nama kendaraan.

Baca Juga: Peringkat Brand Mobil Listrik Dunia: Amerika Serikat Nomor Satu, Korea Keenam

Pastikan pajak kendaraan masih hidup

Mobil bekas yang pajaknya terlambat dibayar tentu dijual murah. Namun apakah siap untuk membayar pajak sekaligus dendanya nanti? Bagaimana jika ada denda pajak, juga biaya perbaikan yang muncul? Tentu saja pengeluaran akan menjadi semakin besar.

Perhatikan dokumen mobil harus lengkap

Sebaiknya beli kendaraan bekas yang lengkap dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pasalnya, akan memakan biaya dan waktu bila harus mengurus dokumen-dokumen itu.

Di sisi lain, ketiadaan dokumen mobil dapat menimbulkan risiko yang lebih parah. Misalnya, penjual bisa saja mengatakan bahwa BPKB hilang. Tapi bagaimana jadinya jika BPKB ternyata sedang dititipkan di perusahaan pembiayaan karena ada masalah kredit? Mobil bisa saja ditarik oleh pihak pembiayaan atau leasing kapan pun.

Sementara itu jika BPKB ada tapi STNK tidak ada, maka tidak menutup kemungkinan pula pajak mobil sudah mati.

Jika mau kredit jangan pakai tenor panjang

Apabila terpaksa membeli dengan cara kredit, pastikan usia pemakaian mobil bekas tidak lebih dari lima tahun. Langkah ini dilakukan untuk menghindari risiko-risiko pergantian suku cadang di kemudian hari.

Pastikan juga cicilan perbulan tidak melebihi 35 persen dari pemasukan bulanan agar pengeluaran tidak membengkak di kemudian hari.

Laman berikutnya adalah mengenal status over kredit.

Ilustrasi asuransi kendaraan bermotor. [Shutterstock]
Ilustrasi asuransi kendaraan bermotor. [Shutterstock]

Jika over kredit, lakukan dengan cara yang benar

  • Over kredit secara singkat dapat diartikan sebagai proses jual beli terhadap mobil yang berstatus belum lunas atau masih dalam proses cicilan. Pembelian ini sah-sah saja dilakukan, asalkan tidak di bawah tangan, yakni tanpa bantuan atau sepengetahuan lembaga pemberi kredit.
  • Undang-undang over kredit mobil terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).
  • Dalam Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia disebutkan, Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Beri perlindungan pada mobil bekas

  • Bila membelinya dengan cara tunai, besar kemungkinan mobil bekas tidak dilindungi oleh asuransi mobil. Karena itu, sebagai pemilik baru harus memberikan perlindungan untuk kendaraan ini demi menghindari kerugian finansial atas risiko yang muncul akibatnya.

Bila tidak terlalu memahami mobil, ajak pemilik ke bengkel resmi

  • Hal terakhir yang tidak kalah penting ketika ingin membeli mobil bekas adalah lakukan pengecekan kondisi kendaraan itu.
  • Pemeriksaan lebih lanjut tidak hanya dari eksterior atau penampilan luar saja, tapi interior, mesin, serta kaki-kaki mobil.
  • Bila belum cukup memahami hal ini, ajaklah penjual ke bengkel resmi. Bayarlah uang muka sebagai tanda keseriusan membeli mobil, dan lakukanlah general check up di bengkel resmi untuk mengetahui suku cadang mana yang harus diganti.
  • Dengan laporan dari general check up, bisa menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan negosiasi harga ke pemilik mobil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI