Suara.com - Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Metro Jaya memperpanjang pelaksanaan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat di DKI Jakarta. Aturan ini merujuk kepada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Diperpanjang.
Adapun pemberlakuan sistem ganjil genap Ibu Kota berlangsung pada 26-30 Agustus 2021, berlaku di tiga ruas jalan, dan penunjukan waktu 06.00-20.00 WIB.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, lokasi diberlakukannya sistem ganjil genap Jakarta adalah:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan M.H Thamrin
- Jalan Rasuna Said.
"Gage yang tadinya di delapan kawasan, untuk satu minggu ke depan mulai tanggal 26 sampai 30 Agustus kami berlakukan jadi tiga kawasan; Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said," demikian jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Baca Juga: Stop Produksi Panther, Isuzu Sebutkan Tidak Ada Dampak Terhadap Penjualan
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ganjil genap ini diperpanjang berdasar hasil rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan stakeholder lainnya. Berdasar hasil rapat, kebijakan ganjil-genap dinilai efektif menekan angka mobilitas warga.
"Hasil rapat tadi memutuskan untuk tetap melanjutkan gage dengan beberapa perubahan," lanjut Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan memperpanjang kebijakan PPKM di Pulau Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021.
Beberapa wilayah seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek diturunkan levelnya dari 4 menjadi 3.
"Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota dan kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," demikian jelas Presiden Joko Widodo dalam video yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Baca Juga: PPKM Pulau Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Peraturan Perjalanan Pakai Kendaraan Pribadi