PPKM Pulau Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Peraturan Perjalanan Pakai Kendaraan Pribadi

Selasa, 24 Agustus 2021 | 11:22 WIB
PPKM Pulau Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Peraturan Perjalanan Pakai Kendaraan Pribadi
Petugas gabungan saat mengawasi kendaraan di lokasi ganjil genap PPKM di kawasan Gatot Subroto [Suara.com/Aulia Ivanka Rahmana].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memutuskan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Diperpanjang untuk masa 24-30 Agustus. Termasuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Untuk peraturan pelaksanaannya,  berlaku peraturan Inmendagri 35/2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Salah satu bunyi aturannya adalah setiap pelaku perjalanan wajib sudah divaksin minimal satu dosis.

Lantas bagaimana dengan pengguna kendaraan pribadi maupun umum?

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama," demikian peraturan Irmendagri sebagaimana dikutip Suara.com, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga: Adakan CSR, PT TASPEN Serahkan Empat Unit Ambulans Standar Multifungsi

Pencetakan kartu vaksin kini menjadi angin segar bagi bisnis percetakan setelah alami pasang surut ekonomi akibat pandemi COVID-19, Rabu (11/8/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
Kartu vaksin COVID-19. Sebagai ilustrasi [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Untuk perjalanan jauh, para penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil tes swab PCR H-2, sementara untuk mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut wajib tes antigen H-1.

Aturan ini berlaku bagi setiap orang yang keluar dan masuk Pulau Jawa dan Bali. Serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Penumpang pesawat dengan rute domestik antar kota/kabupaten di dalam Jawa dan Bali cukup menunjukkan hasil negatif dari tes antigen H-1 dan sudah divaksin dua dosis, jika penumpang pesawat belum menerima vaksin dua dosis, wajib melakukan tes PCR H-2.

"Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," demikian bunyi Irmendagri.

Pelaku perjalanan juga diminta mengunduh aplikasi Pedulilindungi untuk mengecek status tes COVID-19 dan vaksinasi, serta pencatatan di terminal, bandara, atau pelabuhan.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Berlanjut, Transportasi Pribadi Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Tes Antigen

Sebagai catatan, berikut level PPKM untuk Pulau Jawa dan Bali:

  • PPKM di Wilayah Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya dan Surabaya Raya turun ke level 3, sehingga kabupaten/kota yang masuk ke Level 3 bertambah menjadi sebanyak 67 kabupaten/kota dan untuk level 2 jumlahnya bertambah menjadi 10 kabupaten/kota.
  • PPKM di wilayah aglomerasi Bali, Malang Raya Solo Raya serta DIY, untuk saat ini masih berlaku PPKM Level 4.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI