Suara.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa ruas Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang yang baru diresmikan Senin (23/8/2021) bertujuan melengkapi ruas lainnya. Yaitu lima ring jaringan jalan tol di kawasan Jabodetabek, dengan salah satunya adalah enam ruas jalan tol dalam kota Jakarta.
Dikutip dari kantor berita Antara, enam ruas jalan tol dalam kota Jakarta ini total mencapai sekitar 70 km. Yang sudah siap beroperasi adalah adalah rute Kelapa Gading ke Pulo Gebang, sekira 9 km.
"Ruas jalan tol ini akan melengkapi lima ring yang ada di Jabodetabek yaitu enam ruas jalan tol dalam kota Jakarta, JIUT, JORR I, JORR II, dan JORR III," jelas Menteri PUPR dalam rilis pers sebagaimana diterima Antara pada Selasa (24/8/2021).
Ia juga menyatakan bahwa untuk wilayah Jakarta dan Jabodetabek, keberadaan jaringan jalan tol akan mengurangi tekanan lalu lintas jarak jauh pada manajemen lalu lintas lokal. Lantas bagi pergerakan orang dan barang secara regional dan nasional, jaringan jalan tol akan memperlancar arus barang dan jasa sehingga akan menaikkan daya saing komoditas
Baca Juga: Tampil Keren Saat Menangkap Pencuri Mobil, Jordan Williams Tertegun Dapat Bonus Cincin
"Pergerakan barang dari Sumatera ke wilayah tengah dan timur Jawa dan sebaliknya akan lebih efektif tanpa membebani lalu lintas lokal di Jabodetabek," tambah Menteri PUPR.
Beroperasinya Jalan Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang sebagai bagian dari jalan tol lingkar dalam dan lingkar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) diharapkan dapat meningkatkan kecepatan distribusi logistik menjadi makin baik.
Selain itu, daya saing komoditas juga makin baik karena jalan tol ini terkait dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda dan Pelabuhan Tanjung Priok.
Enam ruas jalan tol dalam kota Jakarta juga secara khusus dipersiapkan untuk mengakomodasi lajur angkutan umum massal.
Dengan demikian, ruas ini akan memberikan kelancaran lebih bagi angkutan umum penumpang di wilayah DKI Jakarta. Sehingga manfaat ruas jalan tol bisa dinikmati tidak saja oleh pemilik kendaraan pribadi, namun utamanya bagi pengguna angkutan umum. [Antara]
Baca Juga: Gunakan Lampu Hazard di Jalan Tol? Simak Dahulu Aturannya di Sini