Mobil Parkir Kejatuhan Reruntuhan Bangunan, Bisakah Mendapat Ganti Rugi Asuransi?

Selasa, 24 Agustus 2021 | 08:28 WIB
Mobil Parkir Kejatuhan Reruntuhan Bangunan, Bisakah Mendapat Ganti Rugi Asuransi?
Mobil diparkir dan terkena reruntuhan bata dari bangunan. Sebagai ilustrasi [Envato Elements/Twenty20photos].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Laporkan kejadiannya melalui aplikasi Garda Mobile Otocare yang dapat diakses melalui telepon genggam atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 yang dapat membantu 24 jam.
  • Kunjungi langsung kantor cabang atau Garda Center terdekat bersama barang bukti.
  • Pelaporan kerugian ini harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian dengan melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai seperti yang sudah tercantum di dalam polis.

Bagaimana bila belum memiliki perlindungan atau proteksi yang diperluas sampai hal tertimpa reruntuhan bangunan tadi?

Lakukan proteksi kendaraan dengan perluasan perlindungan sebelum ada kejadian atau terjadi kondisi kerusakan. Klaim asuransi akan berlaku, di luar hal-hal dikecualikan tadi.

Bisa dipilih salah satunya adalah Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi Astra yang senantiasa memberikan rasa peace of mind saat berkendara. Yaitu bisa mengajukan klaim secara mudah, garansi hasil kerja bengkel dan suku cadang asli, serta layanan bantuan darurat 24 jam dari Garda Siaga secara gratis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI