Suara.com - Dalam mengemudikan mobil, sudah wajib hukumnya untuk berhati-hati serta memperhatikan situasi sekeliling. Agar kendaraan kesayangan selalu terjaga, dari kemungkinan baret-baret sampai penyok. Akan tetapi, saat dalam kondisi diparkir, bukan tidak mungkin terjadi kondisi di luar dugaan. Contohnya tertimpa reruntuhan bangunan karena suatu peristiwa pendahulu lain.
Situasi body mobil menjadi penyok di luar kecelakaan lalu lintas seperti itu, apakah bisa mengajukan klaim asuransi?
"Pada dasarnya risiko kendaraan dalam kejadian seperti ini bisa ditanggung pihak asuransi karena termasuk kepada kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok," jelas Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra.
Mari telaah bersama, dalam kejadian mobil tertimpa reruntuhan bangunan, timbul kerusakan karena adanya benturan dari material bangunan.
![Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) [Dok Asuransi Astra].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/24/44994-asuransi-astra.jpg)
Akan tetapi, perlu diperhatikan kembali bahwa kerugian tidak dapat diklaim apabila termasuk kepada hal yang dikecualikan.
Ketentuan ini tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor pada ayat 3.1 yang disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan serta dalam ayat 4.5 jika memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
Disebutkan pula oleh Laurentius Iwan Pranoto, bahwa jenis pertanggungan dapat memengaruhi apakah kerusakan ditanggung asuransi atau tidak.
Apabila jenis pertanggungan yang diambil adalah comprehensive akan ditanggung oleh asuransi, namun apabila jenis pertanggungan yang diambil adalah TLO (Total Loss Only) perlu melihat terlebih dahulu biaya perbaikannya yang harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya.
Oleh karena itu para pemegang polis diharapkan memeriksa kembali polis yang dimiliki, memastikan jenis perlindungannya, dan jika perlu ajukan perluasan jaminan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan.
Baca Juga: Tampil Keren Saat Menangkap Pencuri Mobil, Jordan Williams Tertegun Dapat Bonus Cincin
Bagi para pelanggan asuransi mobil Garda Oto, cara untuk mengajukan klaim akibat kendaraan terkena reruntuhan: