Jumlah Ruas Ganjil Genap Jakarta Akan Dikurangi, Namun Ini Syaratnya

Senin, 23 Agustus 2021 | 14:17 WIB
Jumlah Ruas Ganjil Genap Jakarta Akan Dikurangi, Namun Ini Syaratnya
Sejumlah kendaraan melintas di bawah videotron pemberlakuan kembali aturan ganjil-genap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengurangan ruas jalan untuk sistem ganjil genap di kawasan Ibu Kota Republik Indonesia  bisa saja dikurangi jumlahnya. Namun kondisi ini bisa terjadi jika pemerintah memutuskan untuk menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di  Jakarta.

"Kalau ternyata PPKM levelnya turun atau kemudian ada yang lain, bisa saja ganjil genap dari delapan ruas jalan nanti dikurangi," papar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari Korlantas Polri.

Sebaliknya, apabila pemerintah memutuskan untuk kembali memperketat kebijakan PPKM Darurat, pihak Kepolisian khususnya Satlantas bisa saja menambah jumlah ruas jalan lainnya untuk masuk ke dalam kelompok kebijakan ganjil genap.

Petugas gabungan saat mengawasi kendaraan di lokasi ganjil genap PPKM di kawasan Gatot Subroto. (Suara.com/Aulia Iivanka Rahmana)
Petugas gabungan saat mengawasi kendaraan di lokasi ganjil genap PPKM di kawasan Gatot Subroto (Suara.com/Aulia Iivanka Rahmana)

Kendati demikian, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa langkah akan diputuskan Polda Metro Jaya apabila pemerintah telah memutuskan perkembangan terbaru terkait pelaksanaan PPKM Darurat.

Baca Juga: Perluasan Recall Chevrolet Bolt EV, General Motors Perlu 1 Miliar Dolar

Utamanya mengingat kebijakan PPKM bakal berakhir pada hari ini, Senin (23/8/2021).

"Nanti kami lihat tanggal 23 Agustus berdasarkan aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah," pungkas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI