Suara.com - Beberapa orang penasaran apa saja sih kelengkapan dokumen pemilik moge. Pemilik akun Facebook bernama Ranggie Ragatha kini membeberkan semuanya.
Menurut pengalamannya, ternyata terdapat 4 dokumen penting yang wajib dimiliki untuk pemilik moge.
Ia menceritakan kalau dirinya memiliki moge Ducati Multistrada. Keempat dokumen ketika membeli moge tersebut terdiri dari BPKB, Form A (Surat Keterangan Impor), Faktur Pembelian, dan STNK.
Biasanya, untuk motor lokal hanya terdiri dari 3 surat saja yakni BPKB, STNK, dan Faktur Pembelian. Namun pada moge Ducati Multistrada miliknya tambah satu, yakni Form A.
Baca Juga: Bak Petinggi Negara, Kedatangan Messi Diantar Mobil Mewah dan Dikawal Puluhan Moge
Ia menceritakan kalau biasanya pihak dealer mengurus semua dokumen tersebut. Namun jika melewati Importir Umum, biasanya mengurus surat-suratnya sendiri.
Rata-rata butuh waktu beberapa bulan sampai satu tahun hingga semua dokumen keluar. Ia juga menceritakan jika membeli moge ilegal, ternyata beberapa komponen motor dipreteli.
Lalu ketika semua komponen tersebut sudah sampai di Indonesia, barulah dirakit.
Mengenai pajak motor ilegal hasil rakitan sendiri, ternyata bisa diakali dengan menggunakan nama perusahaan dengan alasan agar tidak kena pajak progresif.
Ia pun curhat mengenai pajak tahunan untuk moge Ducati Multistrada. Pajaknya ternyata hanya Rp 4 juta saja lho.
Baca Juga: Potret Umi Pipik Bawa Motor Gede: Ngeri Ustazah Rocker!
Namun untuk biaya BBN-KB ternyata malah tembus di angka Rp 30 jutaan.
BBN-KB kepanjangannya adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Ini adalah biaya yang dibebankan untuk perubahan kepemilikan dan pergantian kepemilikan kendaraan dari satu ke pemilik yang lainnya.
Curhatan ini pun viral di media sosial dan mendapatkan respons dari warganet di kolom komentar.
"Liat pajaknya ginjal sya jdi goyang dikit saking kagetnya," tulis salah seorang warganet.
"Satu tahun pajak = 2 motor mber bekas," beber warganet lain.