Suara.com - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berharap agar relaksasi pajak atau diskon PPnBM 100 persen yang akan berakhir bulan ini bisa diperpanjang sampai akhir tahun nanti.
Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi, dalam webinar "Evaluasi Dampak Program Relaksasi PPnBM DTP Kendaraan Bermotor" mengatakan, diskon PPnBM 100 persen yang sudah berjalan memberikan dampak positif terhadap penjualan mobil di Indonesia.
Berdasarkan data wholesales (pabrikan ke diler), sepanjang Maret 2021, penjualan mobil di Indonesia sudah mencapai 80 ribu unit. Angka ini mendekati kondisi normal di angka 100 ribu unit
"Mudah-mudahan apabila pemerintah mendengar, siapa tahu nanti boleh diperpanjang sampai akhir tahun. Supaya industri otomotif sepenuhnya recovery di 2021," ujar Yohannes Nangoi.
Baca Juga: Studi: Insentif PPnBM Dinilai Mampu Kurangi Polusi, Kok Bisa?
Ia menambahkan, Gaikindo akan memberanikan diri untuk mengirim surat resmi kepada pemerintah. Tujuannya agar diskon PPnBM bisa diperpanjang, khususnya untuk keringanan 100 persen.
"Harapannya 2021 ini bisa ditutup dengan sangat baik, di mana pada 2020 lalu kami babak belur dihantam COVID-19," ungkapnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah memperpanjang diskon PPnBM mobil sebesar 100 persen hingga Agustus 2021. Adapun diskon ini berlaku untuk mobil dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc.
Kebijakan tadi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.03/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Dalam PMK 77/2021 tertulis, penerima insentif PPnBM mobil itu menggunakan skema Ditanggung Pemerintah (DTP). Untuk masa pajak September hingga Desember 2021, diskon mobil dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc hanya akan mendapatkan potongan PPnBM sebesar 25 persen.
Baca Juga: Perlahan, Industri Otomotif Mulai Bangkit Berkat PPnBM
Sedangkan jenis mobil pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, ketentuan insentif PPnBM DTP tidak berubah.