Program konversi sepeda motor bensin menjadi sepeda motor listrik ini sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020. Yaitu kegiatan modifikasi sepeda motor dengan mengganti komponen mesin lama yang memakai penggerak bahan bakar minyak dengan komponen motor listrik termasuk baterai atau disebut paket converter kit.
Pelaksanaan program konversi dilakukan pada pertengahan Agustus 2021 secara bertahap sampai akhir November 2021.
Obyek proyek percontohan konversi adalah sepeda motor kendaraan operasional yang memiliki Nilai Buku per Juni 2021 nol rupiah.
Pemerintah menargetkan bisa mengkonversi 100 unit sepeda motor untuk tahap awal yang tersebar di seluruh satuan kerja Kementerian ESDM wilayah Jabodetabek.
Hingga 17 Agustus 2021 sebanyak 17 unit telah diserahkan ke P3Tek, selain 10 unit yang sudah diselesaikan konversinya, menandai diluncurkannya proyek percontohan program konversi sepeda motor di lingkungan Kementerian ESDM.