Pemprov DKI Jakarta Berikan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Sampai September

Rabu, 18 Agustus 2021 | 14:40 WIB
Pemprov DKI Jakarta Berikan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Sampai September
Penghapusan Sanksi dan keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) [Instagram: humaspajakjakarta].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi dan keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor  atau PKB pada Agustus 2021.

Untuk warga Jakarta, kabar baik ini diharapkan bisa dimanfaatkan karena memberikan keringanan bagi kendaraan yang dimiliki.

Sesuai keputusan Gubernur DKI Jakarta melalui Pergub No 60/2021, penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor adalah berupa penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pada Agustus hingga September 2021.

Penghapusan Sanksi dan keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) [Instagram: humaspajakjakarta].
Penghapusan Sanksi dan keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) [Instagram: humaspajakjakarta].

Seperti dikutip dari @humaspajakjakarta, penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor berupa

Baca Juga: Perayaan Hari Kemerdekaan RI: Aneka Diskon dan Layanan APM sampai Launching Produk Baru

  • Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5% untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai dengan September 2021
  • Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021, sebesar:
  • a. 10% untuk yang melakukan pembayaran di bulan Agustus 2021
  • b. 5% untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI