PPKM Jawa-Bali Berlanjut, Transportasi Pribadi Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Tes Antigen

Selasa, 17 Agustus 2021 | 08:49 WIB
PPKM Jawa-Bali Berlanjut, Transportasi Pribadi Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Tes Antigen
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan hasil rapid tes antigen Covid-19 (2/4/2021). Sebagai ilustrasi [ANTARA].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Transportasi umum, yakni kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Berikutnya, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.
  • Kemudian, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
  • Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 17 Agustus 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI