Suara.com - Dalam pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2022 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR-RI Tahun Sidang 2021 - 2022, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (16/8/2021), Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa bahwa pembangunan SDM tetap menjadi agenda prioritas negara.
"Indonesia harus bisa memanfaatkan bonus demografi dan siap menghadapi disrupsi teknologi. Kita harus menyiapkan SDM yang produktif, inovatif, dan berdaya saing global dengan tetap mengamalkan nilai-nilai Pancasila, berakhlak mulia, dan menjaga jati diri budaya bangsa," ujar Presiden Joko Widodo, sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.
Akademisi dan pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Dr Yannes Martinus Pasaribu menyebutkan bahwa pembukaan kemudahan investasi sebaiknya dibarengi peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), salah satunya di sektor otomotif. Dengan jaminan adanya peningkatan kompetensi, peraturan yang terstruktur serta sistem pendidikan SDM yang solid.
"UU Ciptaker (UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) penting sebagai pendorong pemulihan ekonomi Nasional secara cepat. Namun, pembukaan kemudahan investasi harus tetap diseimbangkan dengan jaminan peningkatan kompetensi dan kinerja SDM lokal," jelas Dr Yannes Martinus Pasaribu saat dihubungi kantor berita Antara di hari yang sama.
Baca Juga: Perkuat Perlindungan Data, China Pastikan Industri Otomotif Perhatikan Privasi Pengguna
"Di sini, permasalahan Indonesia terletak pada masih belum solidnya sistem pendidikan SDM, belum terbangunnya standar mutu, keterampilan dan kompetensi kerja SDM lokal yang tinggi. Jika hal yang sifatnya hulu ini tidak segera ditata ulang, maka daya saing kompetitif SDM lokal berpotensi untuk rontok," ulasnya.
Hal mendasar lainnya yang harus menjadi perhatian pemerintah adalah perlunya segera ditindaklanjuti secara konkrett melalui surat keputusan menteri, dirjen dan pemangku kepentingan (stakeholder) turunan pemerintah lainnya secara teknis operasional, dengan penjelasan yang lebih konkret dengan bahasa yang jernih dan tidak menimbulkan multi interpretasi.
"Semua aturan turunan lama yang tidak kompatibel harus segera dihapuskan. Pengomunikasian dan penegakannya harus dilakukan secara masif dan terstruktur ke seluruh stakeholders," tutur pengajar di Institut Teknologi Bandung itu.
"Tujuannya, agar kebijakan yang secara esensi bagus ini benar-benar dapat diimplementasikan dengan tetap memperhatikan hal-hal mendasar soal kesejahteraan dan kepastian karir tenaga kerja dikaitkan dengan tingkat kompetensi mereka masing-masing pada bidang otomotif di Indonesia di masa depan," lanjutnya.
Dr Yannes Martinus Pasaribu menyebutkan bahwa seluruh ekosistem yang terkait dengan UU Ciptaker harus secara cepat disikapi. Mulai dari penataan ulang sistem pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi yang dapat menjamin standarisasi kualitas SDM, di samping sekadar melindungi mereka dari kemungkinan-kemungkinan eksploitasi berlebihan terhadap manusia Indonesia.
Baca Juga: Produk Otomotif Indonesia Kembali Bebas Bea Masuk di Filipina, Peluang Ekspor Terbuka