Besok Berlangsung Upacara HUT RI ke-76, Sistem Ganjil Genap Tetap Berlaku

Senin, 16 Agustus 2021 | 13:45 WIB
Besok Berlangsung Upacara HUT RI ke-76, Sistem Ganjil Genap Tetap Berlaku
Kawasan Istana Merdeka, Jakarta Pusat ketika ditutup. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selasa besok (17/8/2021) di Istana Merdeka bakal berlangsung Upacara Detik-detik Peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan sistem ganjil genap tetap berlaku. Termasuk di kawasan sekitar Istana Merdeka, Jakarta.

Dikutip dari kantor berita Antara, saat Upacara hari Ulang Tahun ke-76 sistem ganjil genap tetap diterapkan bagi para pengguna jalan raya.

"Ganjil genap tetap berlaku," jelas Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya saat ditemui di depan gedung MPR/DPR Jakarta, Senin (16/8/2021).

Sehingga, para tamu dan masyarakat yang memiliki undangan untuk hadir di Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI, baik upacara penaikan dan penurunan bendera di Istana Merdeka diminta menunjukkan kepada petugas.

Baca Juga: Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI, Jalan ke Istana Merdeka Ditutup

Presiden Joko Widodo (kanan) memimpin Upacara Pengukuhan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (12/8/2021). [ANTARA FOTO/Biro Pers Media Setpres/Muchlis Jr]
Presiden Joko Widodo (kanan) memimpin Upacara Pengukuhan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (12/8/2021) [ANTARA FOTO/Biro Pers Media Setpres/Muchlis Jr]

"Supaya kami bisa berikan diskresi tidak kena ganjil-genap," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Sistem ganjil genap sebenarnya berakhir pada Senin (16/8/2021) dan mulai dilaksanakan 12 Agustus 2021 saat PPKM Level 4 diperpanjang.

Namun Polda Metro Jaya mengatakan bakal menerapkan ganjil genap. Yaitu pengganti penyekatan PPKM, dan berlaku di delapan ruas jalan utama di Jakarta.

Untuk evaluasi pelaksanaan sistem ganjil genap saat PPKM Level 4 diperpanjang, Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan terjadinya penurunan mobilitas.

"Saya mengucapkan terima kasih karena sedikit sekali ditemukan kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di delapan kawasan ganjil-genap," tukasnya.

Baca Juga: Sistem Ganjil Genap Kota Bandung saat PPKM Level 4 Diperpanjang Buat Jalan Lebih Sepi

Menurunnya jumlah pelanggar,disebutkan Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menandakan masyarakat sudah mengetahui tentang adanya kebijakan ganjil genap di beberapa titik wilayah DKI Jakarta.

Berikut daftar ruas jalan dengan pemberlakuan sistem ganjil genap:

  1. Jalan Sudirman
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Medan Merdeka Barat
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Gajah Mada
  6. Jalan Hayam Wuruk
  7. Jalan Pintu Besar Selatan
  8. Jalan Gatot Subroto

Kawasan pembatasan mobilitas

  1. Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
  2. Jalan Sabang
  3. Jalan Bulungan
  4. Jalan Asia Afrika,Jalan Lapangan Tembak sampai Gerbang Pemuda
  5. Jalan BKT
  6. Jalan Kota Tua
  7. Jalan Kelapa Gading
  8. Jalan Kemang
  9. Jalan Kemayoran
  10. Jalan Sunter
  11. Jalan Jatinegara
  12. Pintu 1 Taman Mini
  13. Jalan Pantai Indah Kapuk
  14. Pasar Tanah Abang
  15. Pasar Senen
  16. Jalan Raya Bogor
  17. Jalan Mayjen Sutoyo mulai cawang sampai PGC
  18. Jalan Otista, Dewi Sartika
  19. Jalan Warung Buncit
  20. Cileduk Raya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI