Suara.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengganti warna pelat nomor kendaraan yang resminya bernama Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Yaitu dari warna dasar hitam menjadi putih dan warna nomor dari putih menjadi hitam.
Dikutip dari kantor berita Antara, penggantian TNKB akan dimulai tahun depan, dilakukan secara bertahap.
Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin menyatakan bahwa Korlantas Polri memiliki beberapa pertimbangan dalam menerapkan peraturan ini secara bertahap.
"Pertimbangan pertama, prinsipnya Korlantas mengikuti prinsip keuangan negara, jadi dianggarkan tahun ini untuk digunakan tahun depan," jelas Kombes Pol Taslim Chairuddin saat dihubungi kantor berita Antara pada Jumat (13/8/2021).
Baca Juga: Produk Otomotif Indonesia Kembali Bebas Bea Masuk di Filipina, Peluang Ekspor Terbuka
Pertimbangan kedua merupakan tahapan selanjutnya, yakni menghabiskan terlebih dahulu TNKB lama yang masih tersedia stoknya.
"Karena pengadaan TNKB menggunakan uang negara, oleh sebab itu harus dihabiskan dulu tidak bisa dibuang begitu saja," lanjutnya.
Dan pertimbangan ketiga, karena TNKB atau nomor pelat kendaraan memiliki nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), masyarakat berkewajiban membayar untuk mendapatkannya.
Oleh karena itu, TNKB tidak bisa ditukar begitu saja, harus menunggu masa berlakunya habis (lima tahun) agar masyarakat tidak dirugikan.
"Yang berkewajiban membayar PNBP masyarakat, kalau dibebani kasihan mereka. Masa pakai TKNB lima tahun, kalau baru dua tahun diganti akan dirugikan," ujarnya memberikan contoh.
Baca Juga: Pemain FC Bayern Munich Dapat Hadiah Audi E-Tron GT dan RS E-Tron GT Baru
Dengan pertimbangan ini, Korlantas Polri mengambil jalan tengah dengan menerapkan penggantian pelat nomor kendaraan secara bertahap.
Tahap pertama menghabiskan dulu material yang lama, lalu digunakan untuk kendaraan yang baru, atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah habis berlaku (STNK lima tahunan), atau kendaraan balik nama.
"Jadi kami terapkan bertahap. Habiskan dulu material lama, kedua kami gunakan untuk kendaraan baru, atau STNK sudah habis masa berlakunya, atau kendaraan balik nama, kami ganti baru dengan warna itu," jelas Kombes Pol Taslim Chairuddin.
Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Mei 2021, ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor), perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
- a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
- b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
- c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
- d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi
(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.