Suara.com - Komisi Tarif Filipina (Tariff Commission/TC) telah menghentikan safeguard impor produk otomotif Indonesia, dengan demikian produk otomotif Indonesia telah bebas dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) secara definitif.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kementerian Perdagangan mengumumkan kabar baik ini. Keputusan penghentian safeguard impor produk otomotif Indonesia tertuang dalam Administrative Order Nomor 21-04 yang ditandatangani Departement of Trade and Industry (DTI) pada 6 Agustus 2021 dan diumumkan secara resmi pada 11 Agustus 2021.
"Pembebasan produk otomotif Indonesia dari safeguard Filipina adalah kabar yang sangat menggembirakan dan patut disyukuri. Kami berharap, akses ekspor mobil Indonesia ke Filipina dapat kembali terbuka," jelas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangan pers, Sabtu (14/8/2021).
"Indonesia memiliki produk otomotif yang kompetitif di pasar internasional. Hal ini tentunya berdampak baik bagi upaya pemulihan ekonomi nasional," lanjutnya.
Baca Juga: Mobil Listrik Dinilai Akan Mengubah Cara Berpikir Industri Otomotif
Penyelidikan safeguard terhadap produk otomotif Indonesia telah berlangsung sejak 17 Januari 2020 atas permohonan Philippines Metal Workers Alliance (PMA).
Selama periode penyelidikan, otoritas Filipina juga memberlakukan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) yang diimplementasikan sejak 1 Februari 2021.
Dengan Administrative Order tadi, DTI Filipina resmi menghentikan pengenaan BMTPS. Selain itu, bea masuk cash bond BMTPS yang telah dibayarkan importir sebelumnya dapat dikembalikan.
Sebelumnya, Filipina mengenakan BMTPS sebesar PHP70.000 atau kurang lebih Rp21 juta per kendaraan dalam bentuk cash bond untuk impor passenger car.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengungkapkan, industri otomotif Indonesia saat ini tumbuh pesat.
Baca Juga: Virus Corona Varian Delta Tiba, Pameran Otomotif Amerika Terpaksa Ditunda
"Kendaraan bermotor merupakan salah satu produk andalan Indonesia. Berbagai jenis hambatan perdagangan termasuk safeguard yang diberlakukan oleh negara-negara tujuan akan kami upayakan penanganannya semaksimal mungkin," tukas Indrasari Wisnu Wardhana.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor kendaraan bermotor Indonesia ke Filipina untuk periode Januari–Juni 2021 tercatat 414,2 juta dolar Amerika Serikat (AS), meningkat 34,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu 308,1 juta dolar AS.
Penghentian penyelidikan safeguard ini diharapkan dapat mengembalikan bahkan melampaui nilai ekspor tertinggi di tahun 2017 yaitu 1,2 miliar dolar AS.
Plt Direktur Pengamanan Perdagangan, Pradnyawati menambahkan bhawa pemerintah Indonesia telah menggunakan semua peluang yang ada untuk melakukan pembelaan sejak awal penyelidikan safeguard dilakukan.
"Pemerintah sejak awal penyelidikan telah mengambil langkah-langkah pembelaan terhadap kebijakan pemerintah Filipina. Hal itu guna membuktikan tidak ada lonjakan impor baik secara absolut, maupun relatif," ujarnya.
Menurut Pradnyawati, Indonesia juga secara simultan memanfaatkan forum regional ASEAN dan multilateral WTO untuk menyampaikan keberatan atas kasus ini.
"Kami mengapresiasi TC Filipina yang telah melakukan penyelidikan safeguard secara objektif dan transparan sejalan dengan kesepakatan WTO," lanjutnya.
"Kami juga berterima kasih kepada Atase Perdagangan KBRI Manila yang menjembatani keterbatasan komunikasi antara pihak Indonesia dan Filipina di masa pandemi COVID-19 ini," pungkas Pradnyawati.