Suara.com - Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta mulai hari Kamis (12/8/2021). Sebelumnya sistem pembatasan kendaraan bermotor ini ditiadakan sejak Maret 2020 karena pandemi COVID-19.
Ada delapan ruas jalan Ibu Kota yang memberlakukan sistem ganjil genap, dimulai pukul 06.00 - 20.00 WIB. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aturan ini berlaku untuk pengguna roda empat atau lebih, termasuk taksi online.
Artinya bagi para pengemudi dengan kendaraan berpelat nomor tidak sesuai dengan tanggal hari itu tidak diperbolehkan melintas di ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo juga mengatakan bahwa di tahap berlakunya Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 diperpanjang, petugas di lapangan tidak memberikan sanksi tegas berupa tilang bagi mereka yang melanggar.
Baca Juga: Hari Kedua Sistem Ganjil Genap Jakarta, Petugas Putar Balik Ratusan Kendaraan Pelanggar
Namun diberikan dalam bentuk perintah putar balik kendaraan, yang akan dilakukan oleh jajaran Kepolisian lalu lintas yang berjaga.
"Karena ini sifatnya pembatasan mobilitas sehingga hanya kami putar balik. Nanti setelah PPKM selesai kami lihat lagi aturannya (kemungkinan tilang akan berlaku)," ungkap Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip dari NTMC Polri.
Adapun delapan ruas di Jakarta yang memberlakukan ganjil genap adalah:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto.