Jangan Salah, Sistem Ganjil Genap Juga Berlaku Bagi Taksi Online

Sabtu, 14 Agustus 2021 | 12:58 WIB
Jangan Salah, Sistem Ganjil Genap Juga Berlaku Bagi Taksi Online
Ilustrasi taksi online [HiTekno.com].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta mulai hari Kamis (12/8/2021).  Sebelumnya sistem pembatasan kendaraan bermotor ini ditiadakan sejak Maret 2020 karena pandemi COVID-19.

Ada delapan ruas jalan Ibu Kota yang memberlakukan sistem ganjil genap, dimulai pukul 06.00 - 20.00 WIB. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aturan ini berlaku untuk pengguna roda empat atau lebih, termasuk taksi online.

Sejumlah kendaraan melintas di bawah videotron pemberlakuan kembali aturan ganjil-genap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sejumlah kendaraan melintas di bawah videotron pemberlakuan kembali aturan ganjil-genap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Artinya bagi para pengemudi dengan kendaraan berpelat nomor tidak sesuai dengan tanggal hari itu tidak diperbolehkan melintas di ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo juga mengatakan bahwa di tahap berlakunya Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 diperpanjang, petugas di lapangan tidak memberikan sanksi tegas berupa tilang bagi mereka yang melanggar.

Baca Juga: Hari Kedua Sistem Ganjil Genap Jakarta, Petugas Putar Balik Ratusan Kendaraan Pelanggar

Namun diberikan dalam bentuk perintah putar balik kendaraan, yang akan dilakukan oleh jajaran Kepolisian lalu lintas yang berjaga.

"Karena ini sifatnya pembatasan mobilitas sehingga hanya kami putar balik. Nanti setelah PPKM selesai kami lihat lagi aturannya (kemungkinan tilang akan berlaku)," ungkap Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip dari NTMC Polri.

Adapun delapan ruas di Jakarta yang memberlakukan ganjil genap adalah:

  1. Jalan Sudirman
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Merdeka Barat
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Gajah Mada
  6. Jalan Hayam Wuruk
  7. Jalan Pintu Besar Selatan
  8. Jalan Gatot Subroto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI