Hari Kedua Sistem Ganjil Genap Jakarta, Petugas Putar Balik Ratusan Kendaraan Pelanggar

Jum'at, 13 Agustus 2021 | 17:00 WIB
Hari Kedua Sistem Ganjil Genap Jakarta, Petugas Putar Balik Ratusan Kendaraan Pelanggar
Petugas memberhentikan pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jumat (13/8/2021) [ANTARA/Sihol Hasugian].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas gabungan Polda Metro Jaya dan Satuan Polisi Pamong Praja di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan memutarbalik ratusan kendaraan pelanggar aturan ganjil genap pada Jumat (13/8/2021).

Peraturan ganjil genap untuk membatasi mobilitas warga selama berlangsung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 diperpanjang ini dimulai kemarin (12/8/2021).

Dikutip dari kantor berita Antara, Perwira Unit Gatur Polda Metro Jaya Inspektur Polisi Satu (Iptu) Eko Mulwanto di Jakarta, Jumat, mengatakan sedikitnya ada 100 mobil yang tidak diizinkan memasuki wilayah itu.

"Dari pukul 06.00 WIB, jumlah yang kami keluarkan tadi hingga 100 lebih. Kecuali insidental. Artinya ada yang sakit,urgent harus ke rumah sakit," jelas Iptu Eko Mulwanto di lokasi penertiban.

Baca Juga: Susun Model Toyota GR Supra Skala 1:1, Lego Butuh 480.000 Potong Penyusun

Sejumlah kendaraan melintas di bawah videotron pemberlakuan kembali aturan ganjil-genap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sejumlah kendaraan melintas di bawah videotron pemberlakuan kembali aturan ganjil-genap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Ia menyebutkan bahwa masih banyak pengendara roda empat yang belum mengetahui aturan penerapan ganjil genap sehingga ngotot untuk memasuki areal jalan.

Karena itu, sosialisasi informasi penerapan aturan ganjil genap akan terus digencarkan agar masyarakat Ibu Kota mengetahuinya.

"Yang kami keluarkan alasannya karena ada yang lupa nomor kendaraannya, dan ada yang tidak tahu. Alasan awalnya macam-macam: tidak tahu, ada kepentingan mendadak dan lain sebagainya," lanjut Iptu Eko Mulwanto.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan bahwa pihaknnya akan menggencarkan sosialisasi kebijakan pengaturan kendaraan roda empat berdasarkan pelat nomor ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.

"Kami mohon maaf atas aturan ganjil genap, jika mungkin kurang sosialisasi. Karena itu, akan kami terus lakukan baik itu di media sosial atau Dishub," jelas Ahmad Riza Patria di Pondok Kelapa.

Baca Juga: Ada Kabar Suzuki S-Presso Masuk ke Indonesia, Penjelasannya Begini

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan kebijakan pengaturan nomor polisi ganjil genap bagi kendaraan roda empat diberlakukan pada 12-16 Agustus guna membatasi mobilitas.

Adapun pengendalian mobilitas berdasar pelat nomor kendaraan atau sistem ganjil genap di DKI Jakarta meliputi:

  1. Jalan Sudirman
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Medan Merdeka Barat
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Gajah Mada
  6. Jalan Hayam Wuruk
  7. Jalan Pintu Besar Selatan
  8. Jalan Gatot Subroto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI