Wacana Pelat Nomor Kendaraan Dasar Putih Tulisan Hitam, Ini Tinjauan Teknisnya

Jum'at, 13 Agustus 2021 | 12:16 WIB
Wacana Pelat Nomor Kendaraan Dasar Putih Tulisan Hitam, Ini Tinjauan Teknisnya
Ilustrasi warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor yang menggunakan dasar putih [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Korlantas Polri berencana mengganti warna pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menjadi warna putih. Bila di Indonesia selama ini dikenal pelat nomor berwarna hitam dengan tulisan warna putih, kelak akan menjadi sebaliknya.

Yaitu menggunakan dasar warna putih, sementara huruf atau karakter dan nomor berwarna hitam. Demikian dikutip dari SuaraJakarta.id, jaringan Suara.com.

Penggantian warna pelat nomor kendaraan ini berhubungan dengan capture CCTV atau kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Sehingga akan mempermudah pelaksanaan tilang elektronik atau e-Tilang.

Ilustrasi pelat nomor unik kendaraan bermotor.  [Suara.com]
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor dengan dasar hitam [Suara.com]

Rencananya kelak direalisasikan secara bertahap mulai dari kendaraan yang baru didaftarkan dan kendaraan dengan perpanjangan STNK 5 tahunan.

Baca Juga: Audi Skysphere Concept, Mobil Listrik Sport Swakemudi yang Siap Hadir Besok

Adapun rincian aturan pelat nomor putih tulisan hitam atau TNKB baru tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

  • Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional
  • Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum
  • Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah
  • Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

(4) Standarisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Korlantas Polri.

Baca Juga: Lebih Mahal dari Harga Mobilnya, Banderol Pelat Nomor Ini Bikin Melongo

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Kekinian, wacana ini belum direalisasikan, akan tetapi sudut pandang teknis tentang pembacaan TNKB oleh perangkat ETLE bisa menjadi informasi penting. Yaitu seputar teknologi dan pemutakhiran data elekronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI