Suara.com - Hari ini, Jumat (13/8/2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan lima lokasi layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dikutip kantor berita Antara dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, SIM Keliling atau SIMLing beroperasi pukul 08.00 - 14.00 WIB.
Dan perlu diketahui bahwa SIMLing hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara pemegang SIM dengan masa berlaku telah habis-- meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM--harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya untuk perpanjangan SIM, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
Baca Juga: Audi Skysphere Concept, Mobil Listrik Sport Swakemudi yang Siap Hadir Besok
- Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan. Yaitu KTP dan SIM asli, serta salinan fotokopinya. Silakan mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Dan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM untuk mencegah penularan COVID-19, terapkan selalu 5M: kenakan masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
Berikut daftar lokasi lima gerai SIM Keliling DKI Jakarta:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M Saidi Raya, Petukangan
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.