Ini Daftar Ruas Ganjil Genap di Ibu Kota, 100 Titik Penyekatan di Jakarta Dihapus

Kamis, 12 Agustus 2021 | 16:54 WIB
Ini Daftar Ruas Ganjil Genap di Ibu Kota, 100 Titik Penyekatan di Jakarta Dihapus
Sejumlah kendaraan melintas di bawah videotron pemberlakuan kembali aturan ganjil-genap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini, Kamis (12/8/2021) adalah hari pertama dilaksanakannya sistem ganjil genap di DKI Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghapus penyekatan di 100 titik Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek). Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

"Penyekatan di 100 titik dihentikan dan kami ganti tiga cara bertindak yang baru terkait dengan pengendalian mobilitas mulai 10-16 Agustus 2021," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Adapun tiga langkah yang dilakukan dalam rangka pengendalian mobilitas di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 diperpanjang adalah:

  • Langkah pertama: pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap di beberapa kawasan tertentu.
  • Langkah kedua: pengendalian pembatasan mobilitas dengan sistem patroli di 20 wilayah.
  • Langkah ketiga: pengendalian mobilitas dan dengan sistem rekayasa lalu lintas.

"Patroli dilaksanakan dengan tiga pilar TNI, Polri dan Pemda. Kalau ada kerumunan, kalau ada pelanggaran prokes maka kami akan woro-woro atau imbau, termasuk juga kalau ada pelanggaran prokes. Kami sekaligus melaksanakan Operasi Yustisi di 20 kawasan," lanjut Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Cuplik dari Konsep MG ZS EV, Morris Garage Produksi SUV Baru

Personel kepolisian membuka pembatas jalan penyekatan di kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Rabu (11/8/2021).  ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Personel kepolisian membuka pembatas jalan penyekatan di kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Rabu (11/8/2021) [ANTARA FOTO/ Reno Esnir]

Sedangkan pengendalian arus lalu lintas dilakukan, jika terjadi kepadatan atau kerumunan masyarakat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan.

Berikut daftar ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan sistem ganjil-genap:

  1. Jalan Sudirman
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Medan Merdeka Barat
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Gajah Mada
  6. Jalan Hayam Wuruk
  7. Jalan Pintu Besar Selatan
  8. Jalan Gatot Subroto

Kawasan pembatasan mobilitas:

  1. Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
  2. Jalan Sabang
  3. Jalan Bulungan
  4. Jalan Asia Afrika,Jalan Lapangan Tembak sampai Gerbang Pemuda
  5. Jalan BKT
  6. Jalan Kota Tua
  7. Jalan Kelapa Gading
  8. Jalan Kemang
  9. Jalan Kemayoran
  10. Jalan Sunter
  11. Jalan Jatinegara
  12. Pintu 1 Taman Mini
  13. Jalan Pantai Indah Kapuk
  14. Pasar Tanah Abang
  15. Pasar Senen
  16. Jalan Raya Bogor
  17. Jalan Mayjen Sutoyo mulai cawang sampai PGC
  18. Jalan Otista, Dewi Sartika
  19. Jalan Warung Buncit
  20. Cileduk Raya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI