Suara.com - Polda Metro Jaya memperpanjang dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga 23 Agustus 2021. Aturan ini diberlakukan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 diperpanjang, yang berlangsung 10-16 Agustus 2021.
Seperti sebelumnya, perpanjangan dispensasi kali ini khusus SIM yang mati atau habis berlaku saat PPKM.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai 16 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 18 - 23 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan," tulis @tmcpoldametro dalam media sosial Twitter.
![Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/06/02/80851-perpanjangan-sim.jpg)
Sebelumnya bagi para pemegang SIM dengan masa berlaku habis selama pelaksanaan PPKM Level 4 Diperpanjang, 3-9 Agustus 2021 akan mendapatkan dispensasi.
Baca Juga: Hari Pertama Ganjil Genap Ibu Kota, Kondisi Jalan Jakarta Barat Cenderung Sepi
Aturan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1570/VIII/YAN.1.1./2021 pada 3 Agustus 2021.
Sementara bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan, meski hanya lewat satu hari saja dari masa tenggang yang tercantum harus melaksanakan mekanisme permohonan SIM baru.