Kota Bogor Lanjutkan Ganjil Genap, Warga Diimbau Disiplin Berdasar Pelat Nomor Kendaraan

Kamis, 12 Agustus 2021 | 10:24 WIB
Kota Bogor Lanjutkan Ganjil Genap, Warga Diimbau Disiplin Berdasar Pelat Nomor Kendaraan
Petugas TNI Polri berjaga di check point ganjil genap Bogor. Sebagai ilustrasi [Suarabogor.id/Regi Pranata Bangun].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kota Bogor bersama daerah lainnya dalam aglomerasi Jabodetabek ditetapkan masih berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 diperpanjang, sesuai pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali pada 10-16 Agustus 2021.

Dikutip dari kantor berita Antara, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Bogor melanjutkan pelaksanaan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor untuk mengurangi mobilitas.

"Kebijakan ganjil-genap ini diperpanjang untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat yang masih menetapkan Kota Bogor berada pada PPKM Level 4," jelas Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, Bima Arya, di Kota Bogor, Rabu (11/8/2021).

Disebutkannya, perpanjangan ganjil genap di Kota Bogor ini diputuskan setelah melalui musyawarah dengan unsur Forkopimda, khususnya Kapolresta Bogor Kota.

Baca Juga: Satlantas Polresta Bandung Terapkan Sistem Ganjil Genap Hari Ini, Ada Tiga Titik Lokasi

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro (kanan) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya (kiri) [ANTARA/HO/Pemkot Bogor].
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro (kanan) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya (kiri) [ANTARA/HO/Pemkot Bogor].

"Perpanjangan pelaksanaan ganjil genap ini sesuai dengan perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Bogor, yakni setiap hari pada 10-16 Agustus 2021," lanjut Bima Arya.

Sedangkan aturan pelaksanaan ganjil genap serta lokasi titik check point yang diberlakukan masih sama dengan sebelumnya.

"Nanti, pada akhir pekan akan dievaluasi lagi oleh Polresta Bogor Kota dalam rapat Satgas COVID-19," lanjutnya.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa pelaksanaan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor ini adalah gerakan disiplin masyarakat untuk menahan diri sehari.

Melalui kegiatan ganjil genap, masyarakat yang memiliki kegiatan di luar rumah dapat menahan diri satu hari saja, menyesuaikan pelat kendaraan bermotor yang dimilikinya. Kendaraan yang diizinkan melintas di Kota Bogor adalah kendaraan dengan pelat nomor ganjil atau genap, sesuai penanggalan atau kalender.

Baca Juga: Best 5 Oto: Lionel Messi Tamu VIP, Tesla Incorporation Lobi Pajak Mobil Listrik di India

"Melalui kebijakan ini, kami harapkan masyarakat bisa disiplin, menggunakan waktunya untuk berbelanja atau kegiatan lainnya ke luar rumah," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI