Suara.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung telah menerapkan sistem ganjil genap di tiga titik jalan raya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kepala Satlantas Polresta Bandung Kompol Rislam Harfian mengatakan aturan ganjil genap diterapkan dengan cara melihat angka terakhir pelat nomor kendaraan. Sesuai Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 443.1.
"Setelah itu ditindaklanjuti oleh Surat Keputusan Dishub terkait teknis pelaksanaan ganjil genap di ruas-ruas jalan tertentu," jelas Kompol Rislam harfian di Gerbang Tol Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/8/2021), saat sosialisasi ganjil genap.
Aturan mulai berlaku hari ini, Kamis (12/8/2021), jadwal penerapan ganjil dan genap menyesuaikan tanggal. Sehingga sekarang adalah pelat nomor dengan angka terakhir genap. Apabila ada kendaraan yang melintas dengan pelat nomor bukan genap, maka kendaraan diputarbalik oleh petugas Polisi.
Baca Juga: Best 5 Oto: Lionel Messi Tamu VIP, Tesla Incorporation Lobi Pajak Mobil Listrik di India
Aturan ganjil genap Kabupaten Bandung diterapkan di Jalan Al Fathu mulai dari lampu merah Desa Soreang sampai Simpang 3 Sukarame, Jalan Akses Tol Soreang- Soroja mulai dari lampu merah Jalan Al Fathu hingga Simpang 4 Gerbang Tol Soreang, dan di Jalan Kopo-Soreang mulai dari lampu merah Gading Cingcin hingga perempatan Pemda.
"Mudah-mudahan ini bisa berjalan, tujuannya untuk menekan angka COVID-19 di Kabupaten Bandung, kami mengatur mengendalikan mobilitas, di ruas-ruas jalan tertentu," pungkasnya.