Sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Pasal 40 bahwa spakbor merupakan komponen yang wajib terpasang di setiap kendaraan baik motor maupun mobil. Oleh sebab itu, Anda tidak boleh menganggap remeh dengan melepas dan memasang spakbor.
4. Agar Aman dari Tilangan Polisi
Fungsi pemasangan spakbor yang lain adalah agar Anda terhindar dari tilangan polisi. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan dalam peraturan pemerintah yang sudah disebutkan di atas.
Apabila pemotor melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan spakbor, maka bisa ditilang polisi.
Pihak kepolisian akan meminta Anda untuk membayar denda sebesar Rp 250.000. Atau yang paling parah adalah Anda akan dimasukkan ke dalam penjara paling lama 1 bulan. Sebenarnya hal ini juga berlaku untuk komponen lainnya seperti helm, surat-surat kendaraan, dan kelengkapan lain.
5. Mencegah Kotoran Merusak Komponen Lainnya
Fungsi spakbor kolong yang berikutnya adalah melindungi komponen lain di dalam motor seperti mesin agar tidak terkena kotoran atau debu. Jika di dalam mesin terdapat tumpukan debu maka hal tersebut akan mengganggu kinerjanya dan motor tidak bisa berfungsi dengan baik.
Selain mesin, komponen yang juga dilindungi oleh spakbor adalah bagian injeksi. Injeksi ini berfungsi sebagai penghasil pembakaran agar motor bisa digunakan.
Baca Juga: Deretan Ulah Pemotor yang Pakai Helm dengan Cara Nyeleneh, Sudah Pernah Mencoba?