Deretan Ulah Pemotor yang Pakai Helm dengan Cara Nyeleneh, Sudah Pernah Mencoba?

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Rabu, 11 Agustus 2021 | 17:00 WIB
Deretan Ulah Pemotor yang Pakai Helm dengan Cara Nyeleneh, Sudah Pernah Mencoba?
Ilustrasi helm. (Pixabay/LUM3N)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Helm menjadi aksesoris wajib saat berkendara. Tak cuma biar tak kena tilang, pelindung kepala ini punya fungsi penting dalam mengurangi dampak benturan jika terjadi kecelakaan.

Namun, selain masih banyak orang yang ogah memakai helm, ada juga pemotor yang menggunakan helm dengan gaya yang anti mainstream.

Hal ini tentu membuat pengendara lain, dan juga warganet salah fokus akibat ulah pemotor 'jenis' ini.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut kumpulan foto pengendara yang menggunakan helm dengan gaya anti mainstream.

Baca Juga: Aksi Pemotor di Jalan Licin dan Basah Bikin Terperangah, Netizen Auto Geregetan

1. Emak-emak pakai helm untuk atasan kepala.

Pemotor pakai helm dengan gaya antimainstream. (Twitter/HistoriDunia)
Pemotor pakai helm dengan gaya antimainstream. (Twitter/@HistoriDunia)

2. Gaya helm full face terbalik ala emak-emak pembonceng.

Pemotor pakai helm dengan gaya antimainstream. (Twitter/@ridu)
Pemotor pakai helm dengan gaya antimainstream. (Twitter/@ridu)

3. Rela lubangin helm, asal nggak kena tilang.

Pemotor pakai helm dengan gaya antimainstream. (Twitter/HistoriDunia)
Pemotor pakai helm dengan gaya antimainstream. (Twitter/@HistoriDunia)

4. Udah tahu pakai helm terbalik, eh malah ketawa.

Ekspresi lucu pemotor dengan helm terbalik.
Ekspresi lucu pemotor dengan helm terbalik. (Intagram/@bao.semong)

Dari deretan gaya antimainstream saat pakai helm di atas, gaya yang mana yang pernah Anda coba? Hayo ngaku!

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemesanan Honda Mengalami Penurunan

Biar tak mendadak disapa penegak hukum, perlu dipahami mengenai aturan berhelm.

Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (8) menyebutkan bahwa: ''Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib menggenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia.

Jadi kalau helm sudah diutak-atik, apalagi dijebol demi membuat ruang ekstra untuk konde, tentu sudah tak memenuhi aturan yang berlaku. Jangan coba-coba, ya! 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI