Sistem Ganjil Genap di Jakarta Mulai 12 Agustus, Ini Daftar Mobil Dikecualikan

Rabu, 11 Agustus 2021 | 16:33 WIB
Sistem Ganjil Genap di Jakarta Mulai 12 Agustus, Ini Daftar Mobil Dikecualikan
Sejumlah kendaraan melintas di bawah videotron pemberlakuan kembali aturan ganjil-genap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Aturan mulai berlaku Kamis (12/8/2021) [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 diperpanjang untuk 12-16 Agustus 2021, di Ibu Kota berlangsung sistem ganjil genap. Sebagaimana disebutkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tujuannya adalah membatasi mobilitas warga dalam mencegah penyebaran virus Corona penyebab COVID-19.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas pada 12-16 Agustus 2021, pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.

"Kami akan memberlakukan kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada ruas-ruas jalan tertentu," jelas Syafrin Liputo kepada wartawan, Rabu (10/8/2021).

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Menjelang berlakunya sistem ganjil genap (12/8/2021) tampak sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Kami turut mengimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan. Lalu, patuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," tandasnya.

Baca Juga: Penyekatan 100 Titik Ditiadakan, Pemeriksaan STRP DKI Jakarta Tetap Diberlakukan

Aturan ini diterapkan demi menekan mobilitas masyarakat di masa pandemi COVID-19. Jika tak ada keperluan mendesak, maka dianjurkan tak bepergian ke luar rumah.

Untuk para pengguna roda empat ke atas, berikut adalah daftar kendaraan yang dikecualikan:

• kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
• kendaraan Ambulans;
• kendaraan Pemadam Kebakaran;
• kendaraan angkutan umum (plat kuning);
• kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
• sepeda motor;
• kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
• kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni :
• Presiden/Wakil Presiden;
• Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
• Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
• kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI;
• kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
• kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
• kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
• kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
• kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19);
• kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19); dan
• kendaraan pengangkut tabung oksigen.

Sedangkan ruas jalan di mana diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap adalah:

  1. Jalan Jenderal Sudirman
  2. Jalan M.H. Thamrin
  3. Jalan Medan Merdeka Barat
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Gajah Mada
  6. Jalan Pintu Besar Selatan
  7. Jalan Hayam Wuruk
  8. Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Baca Juga: Mobil Listrik Dinilai Akan Mengubah Cara Berpikir Industri Otomotif

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI