Siap-siap, Persiapan Penggolongan SIM C Baru Dikebut Bulan Ini

Rabu, 11 Agustus 2021 | 12:24 WIB
Siap-siap, Persiapan Penggolongan SIM C Baru Dikebut Bulan Ini
Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C [Foto: korlantas.polri.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penggolongan Surat Izin Mengemudi Sepeda Motor (SIM C) segera diberlakukan bulan ini. Meski belum ditentukan tanggalnya, kekinian Korlantas Polri tengah mengebut persiapan sarana dan prasarana pendukung.

"Kami punya masa sosialisasi selama enam bulan dan mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas di Satpas. Target kami, di bulan Agustus, aturan ini sudah bisa kami implementasikan," kata Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, dikutip dari NTMC Polri.

Disebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu pengesahan Standard Operating Procedure (SOP) oleh pemerintah.

"SOP sudah dibuat, tinggal disahkan saja. Intinya kami implementasikan di bulan Agustus, bisa di pertengahan atau di akhir bulan," katanya.

Baca Juga: MOTO.APP Laris Diunduh Pengguna Roda Dua, Siap Hadir di EICMA 2021

Penggolongan SIM C ini tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

setiap pengendara kendaraan di jalan memiliki surat izin yang menunjukkan kompetensinya dalam berkendara
Penggolongan SIM C selengkapnya [Suara.com].

Adapun penggolongan SIM sepeda motor ini dibedakan berdasarkan kapasitas mesin motor yang digunakan.

Berikut ketentuan penggolongan SIM C di Tanah Air:

  • SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
  • SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
  • SIM CII berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI