Penyekatan 100 Titik Ditiadakan, Pemeriksaan STRP DKI Jakarta Tetap Diberlakukan

Rabu, 11 Agustus 2021 | 11:07 WIB
Penyekatan 100 Titik Ditiadakan, Pemeriksaan STRP DKI Jakarta Tetap Diberlakukan
Petugas di Jalan Raya Lenteng Agung Jaksel memeriksa kelengkapan dokumen warga berupa STRP di masa PPKM Level 4 [Suara.com/Yosea Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Metro Jaya atau Ditlantas meniadakan penyekatan di 100 titik untuk masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 diperpanjang, pada 12-16 Agustus 2021. Akan tetapi menerapkan tiga langkah berbeda dalam rangka pengendalian mobilitas untuk mencegah penularan virus penyebab COVID-19.

Dikutip dari kantor berita Antara, sebagai ganti penyekatan 100 titik Polda Metro Jaya akan memberlakukan kebijakan ganjil genap, pembatasan mobilitas dengan sistem patroli di 20 wilayah, dan pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas.

Polda Metro Jaya juga menegaskan akan tetap memberlakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), meski telah menghentikan operasi penyekatan di 100 titik di Jadetabek, saat pelonggaran PPKM.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan pemeriksaan STRP akan dilakukan di delapan titik yang diberlakukan kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Berlaku untuk Roda Empat ke Atas, Ini Daftar Ganjil Genap di DKI Jakarta Mulai 12 Agustus

INFOGRAFIS: Syarat dan Cara Membuat STRP yang Wajib Pekerja Pegang Jika Masuk Jakarta
INFOGRAFIS: Syarat dan Cara Membuat STRP yang Wajib Pekerja Pegang Jika Masuk Jakarta

"STRP tetap jadi persyaratan, tapi kami tidak lagi melaksanakan penyekatan di 100 titik dan hanya di delapan titik inilah kita melaksanakan pengendalian mobilitas," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Dan disebutkan pula pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menambah jumlah kawasan pemberlakuan kebijakan ganjil genap.

"Kalau delapan titik ini kami anggap berhasil dan efektif, maka bisa saja selama PPKM Level 4 kami akan menambah kawasan-kawasan lain untuk pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap," tukas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Berikut adalah daftar jalan dengan sistem ganjil genap serta kawasan pembatasan mobilitas:

Daftar ruas jalan dengan pemberlakuan sistem ganjil genap

Baca Juga: Volkswagen ID.5 GTX Siap Naik Panggung IAA Mobility 2021

  1. Jalan Sudirman
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Medan Merdeka Barat
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Gajah Mada
  6. Jalan Hayam Wuruk
  7. Jalan Pintu Besar Selatan
  8. Jalan Gatot Subroto

Kawasan pembatasan mobilitas

  1. Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
  2. Jalan Sabang
  3. Jalan Bulungan
  4. Jalan Asia Afrika,Jalan Lapangan Tembak sampai Gerbang Pemuda
  5. Jalan BKT
  6. Jalan Kota Tua
  7. Jalan Kelapa Gading
  8. Jalan Kemang
  9. Jalan Kemayoran
  10. Jalan Sunter
  11. Jalan Jatinegara
  12. Pintu 1 Taman Mini
  13. Jalan Pantai Indah Kapuk
  14. Pasar Tanah Abang
  15. Pasar Senen
  16. Jalan Raya Bogor
  17. Jalan Mayjen Sutoyo mulai cawang sampai PGC
  18. Jalan Otista, Dewi Sartika
  19. Jalan Warung Buncit
  20. Cileduk Raya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI