Suara.com - Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Metro Jaya atau Ditlantas meniadakan penyekatan di 100 titik untuk masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 diperpanjang, pada 12-16 Agustus 2021. Akan tetapi menerapkan tiga langkah berbeda dalam rangka pengendalian mobilitas untuk mencegah penularan virus penyebab COVID-19.
Dikutip dari kantor berita Antara, sebagai ganti penyekatan 100 titik Polda Metro Jaya akan memberlakukan kebijakan ganjil genap, pembatasan mobilitas dengan sistem patroli di 20 wilayah, dan pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas.
Polda Metro Jaya juga menegaskan akan tetap memberlakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), meski telah menghentikan operasi penyekatan di 100 titik di Jadetabek, saat pelonggaran PPKM.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan pemeriksaan STRP akan dilakukan di delapan titik yang diberlakukan kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Berlaku untuk Roda Empat ke Atas, Ini Daftar Ganjil Genap di DKI Jakarta Mulai 12 Agustus
"STRP tetap jadi persyaratan, tapi kami tidak lagi melaksanakan penyekatan di 100 titik dan hanya di delapan titik inilah kita melaksanakan pengendalian mobilitas," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Dan disebutkan pula pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menambah jumlah kawasan pemberlakuan kebijakan ganjil genap.
"Kalau delapan titik ini kami anggap berhasil dan efektif, maka bisa saja selama PPKM Level 4 kami akan menambah kawasan-kawasan lain untuk pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap," tukas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Berikut adalah daftar jalan dengan sistem ganjil genap serta kawasan pembatasan mobilitas:
Daftar ruas jalan dengan pemberlakuan sistem ganjil genap
Baca Juga: Volkswagen ID.5 GTX Siap Naik Panggung IAA Mobility 2021
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto
Kawasan pembatasan mobilitas
- Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
- Jalan Sabang
- Jalan Bulungan
- Jalan Asia Afrika,Jalan Lapangan Tembak sampai Gerbang Pemuda
- Jalan BKT
- Jalan Kota Tua
- Jalan Kelapa Gading
- Jalan Kemang
- Jalan Kemayoran
- Jalan Sunter
- Jalan Jatinegara
- Pintu 1 Taman Mini
- Jalan Pantai Indah Kapuk
- Pasar Tanah Abang
- Pasar Senen
- Jalan Raya Bogor
- Jalan Mayjen Sutoyo mulai cawang sampai PGC
- Jalan Otista, Dewi Sartika
- Jalan Warung Buncit
- Cileduk Raya