Suara.com - Berlaku mulai besok, Kamis (12/8/2021) sistem ganjil genap akan diterapkan di DKI Jakarta. Polda Metro Jaya menyatakan bahwa aturan yang berlaku 12-16 Agustus 2021 ini berlangsung di delapan ruas jalan raya Ibu Kota dan tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pada Selasa(10/8/2021) di Jakarta menyebutan, "Sistem ganjil genap ini berlaku untuk roda empat ke atas. Untuk roda dua tidak berlaku."
Ia melanjutkan, kebijakan pengaturan nomor polisi ganjil genap bagi kendaraan roda empat atau mobil kembali diberlakukan.
![Kendaraan melintasi titik penyekatan PPKM di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/8/2021). [Antara/Akbar Nugroho Gumay]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/10/94068-polda-metro-hapus-penyekatan-di-100-titik-jadetabek.jpg)
"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus COVID-19," tambah Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Selain sistem ganjil genap, Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan pengendalian mobilitas dengan sistem patroli di 20 wilayah dan pengendalian mobilitas dan dengan sistem rekayasa lalu lintas.
Sistem patroli dilakukan dengan cara mencari kerumunan untuk dibubarkan. Akan dilakukan Operasi Yustisi agar tidak muncul klaster baru COVID-19.
Sementara pengalihan arus akan diberlakukan dengan menutup akses ke kawasan yang terjadi kerumunan agar massa bisa segera dibubarkan
Kebijakan ini diterapkan setelah TNI-Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan penyekatan di 100 titik di Jadetabek.
Berikut adalah daftar jalan dengan sistem ganjil genap serta kawasan pembatasan mobilitas:
Daftar ruas jalan dengan pemberlakuan sistem ganjil genap
Baca Juga: India Tengah Pertimbangkan Adanya Keringanan Pajak Impor untuk Mobil Listrik
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto
Kawasan pembatasan mobilitas