Berlaku untuk Roda Empat ke Atas, Ini Daftar Ganjil Genap di DKI Jakarta Mulai 12 Agustus

Rabu, 11 Agustus 2021 | 10:05 WIB
Berlaku untuk Roda Empat ke Atas, Ini Daftar Ganjil Genap di DKI Jakarta Mulai 12 Agustus
Ilustrasi ganjil genap di DKI Jakarta (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berlaku mulai besok, Kamis (12/8/2021) sistem ganjil genap akan diterapkan di DKI Jakarta. Polda Metro Jaya menyatakan bahwa aturan yang berlaku 12-16 Agustus 2021 ini berlangsung di delapan ruas jalan raya Ibu Kota dan tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Dikutip dari kantor berita Antara, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pada Selasa(10/8/2021) di Jakarta menyebutan, "Sistem ganjil genap ini berlaku untuk roda empat ke atas. Untuk roda dua tidak berlaku."

Ia melanjutkan, kebijakan pengaturan nomor polisi ganjil genap bagi kendaraan roda empat atau mobil kembali diberlakukan.

Kendaraan melintasi titik penyekatan PPKM di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/8/2021).  [Antara/Akbar Nugroho Gumay]
Kendaraan melintasi titik penyekatan PPKM di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/8/2021). [Antara/Akbar Nugroho Gumay]

"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus COVID-19," tambah Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Selain sistem ganjil genap, Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan pengendalian mobilitas dengan sistem patroli di 20 wilayah dan pengendalian mobilitas dan dengan sistem rekayasa lalu lintas.

Baca Juga: India Tengah Pertimbangkan Adanya Keringanan Pajak Impor untuk Mobil Listrik

Sistem patroli dilakukan dengan cara mencari kerumunan untuk dibubarkan. Akan dilakukan Operasi Yustisi agar tidak muncul klaster baru COVID-19.

Sementara pengalihan arus akan diberlakukan dengan menutup akses ke kawasan yang terjadi kerumunan agar massa bisa segera dibubarkan

Kebijakan ini diterapkan setelah TNI-Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan penyekatan di 100 titik di Jadetabek.

Berikut adalah daftar jalan dengan sistem ganjil genap serta kawasan pembatasan mobilitas:

Daftar ruas jalan dengan pemberlakuan sistem ganjil genap

Baca Juga: Mercedes-Benz Luncurkan Flexible Charging System Portabel untuk Baterai Mobil Listrik

  1. Jalan Sudirman
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Medan Merdeka Barat
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Gajah Mada
  6. Jalan Hayam Wuruk
  7. Jalan Pintu Besar Selatan
  8. Jalan Gatot Subroto

Kawasan pembatasan mobilitas

  1. Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
  2. Jalan Sabang
  3. Jalan Bulungan
  4. Jalan Asia Afrika,Jalan Lapangan Tembak sampai Gerbang Pemuda
  5. Jalan BKT
  6. Jalan Kota Tua
  7. Jalan Kelapa Gading
  8. Jalan Kemang
  9. Jalan Kemayoran
  10. Jalan Sunter
  11. Jalan Jatinegara
  12. Pintu 1 Taman Mini
  13. Jalan Pantai Indah Kapuk
  14. Pasar Tanah Abang
  15. Pasar Senen
  16. Jalan Raya Bogor
  17. Jalan Mayjen Sutoyo mulai cawang sampai PGC
  18. Jalan Otista, Dewi Sartika
  19. Jalan Warung Buncit
  20. Cileduk Raya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI