Suara.com - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemerintah Kota Jakarta Barat mengamankan 25 angkutan umum yang tidak menaati protokol kesehatan dan mengangkut penumpang sembarangan.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kasie Dalops Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Administrasi Jakarta Barat, Wildan Anwar mengatakan 25 kendaraan tadi terdiri dari 19 bus dan lima unit mobil pelat hitam.
"Ada 19 bus dan 5 mobil Elf pelat hitam, ini melanggar ya. Totalnya 25 kendaraan umum di Jakarta Barat," jelas Wildan Anwar saat dihubungi, Selasa (10/8/2021).
Seluruh kendaraan itu, 25 unit jumlahnya, ditindak selama PPKM Level 4 pada 3 Juli sampai 10 Agustus 2021.

Mayoritas pelanggaran yang dilakukan bus adalah mengangkut penumpang tidak dari terminal resmi. Selain itu, jumlah penumpang melebihi kapasitas ditentukan selama masa PPKM Level 4.
Petugas juga mendapati beberapa penumpang yang belum memiliki surat vaksinasi tahap pertama.
"Kalau penumpang ada yang belum vaksin kami buatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), ditandangani oleh sopirnya dan kami laporkan ke pimpinan," jelas Wildan Anwar.
Tidak hanya soal pelanggaran protokol kesehatan, kelengkapan surat yang dimiliki kendaraan pun juga diperiksa oleh petugas.
"Kami periksa surat suratnya, apakah punya KIR, dan izin trayek," lanjutnya.
Baca Juga: Mercedes-Benz Luncurkan Flexible Charging System Portabel untuk Baterai Mobil Listrik
Menurut Wildan Anwar, pelanggaran seperti ini kerap ditemukan di beberapa titik di kawasan Jakarta Barat. Yaitu di antara kawasan Daan Mogot, Pesing, depan Mall Ciputra, sampai kawasan Grogol.