Suara.com - Ketika bermobil di jalan tol terkadang ada mobil melintas dengan lampu hazard diaktifkan. Padahal, peruntukan peranti darurat itu seharusnya digunakan saat mobil dalam kondisi berhenti. Bukan tengah melaju dalam situasi hujan.
Lampu hazard tidak bebas digunakan begitu saja, melainkan ada aturannya.
Seperti ditulis @pupr_bpjt, terdapat sederet aturan tentang penggunaan lampu hazard. Berikut kriteria yang dibutuhkan untuk penggunaan peranti darurat atau lampu hazard ini:
- Penggunaan lampu hazard dalam keadaan darurat seperti mobil mengalami kondisi mogok, terjadi kecelakaan lalu lintas, atau mengganti ban di bahu jalan.
- Cara yang dibolehkan adalah saat mobil berhenti karena terjadi masalah masalah.
- Penggunaan lampu hazard dalam kondisi hujan ketika sedang melaju di jalan tol tidak diperbolehkan.
Ada alasan penting mengapa tidak dibolehkan menyalakan lampu hazard saat mobil melaju dan terutama saat hujan turun. Penjelasannya:
Baca Juga: Teh Cinta Atalia Praratya Unggah Potret Ambulans untuk Penanganan COVID-19
- Dalam keadaan hujan, saat kondisi jalan licin, dan hujan lebat, visibilitas atau daya pandang untuk kendaraan di depan berkurang.
- Dengan berkurangnya daya pandang pengendara mobil, bias sinar dari lampu hazard mobil yang dipantulkan oleh air hujan akan sangat mengganggu pandangan pengendara lain.
- Terakhir, pengendara lain yang berda di belakang menjadi tidak peka saat mobil bagian depan yang menyalakan hazard memperlambat laju kendaraan.
- Akibatnya, mobil di belakang pengguna lampu hazard menyala tidak tahu saat si mobil di depannya akan berpindah jalur atau berbelok arah.