Suara.com - Bagi para pemegang Surat Izin Mengemudi atau SIM dengan masa berlaku habis selama pelaksanaan PPKM Level 4 Diperpanjang, 3-9 Agustus 2021 akan mendapatkan dispensasi.
Dikutip kantor berita Antara dari TMC Polda Metro Jaya, para pemegang SIM yang masanya berakhir 3-9 Agustus 2021 dapat melakukan pengurusan pada 11-18 Agustus dengan mekanisme perpanjangan.
Aturan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1570/VIII/YAN.1.1./2021 pada 3 Agustus 2021.
Sementara bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan, meski hanya lewat satu hari saja dari masa tenggang yang tercantum harus melaksanakan mekanisme permohonan SIM baru.
Baca Juga: Best 5 Oto: Honda NSX Type S Siap Meluncur, Jaga Cat Mobil Tak Cepat Pudar
Di sisi lain, selama masa PPKM Level 4 Diperpanjang, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menggelar layanan SIM Keliling atau Simling untuk wilayah DKI Jakarta.
Bertujuan untuk melayani masyarakat yang ingin perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Dan gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi para pemohon silakan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, yaitu KTP dan SIM asli dilengkapi salinan fotokopi. Kemudian mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, pemohon diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Seperti selalu mengenakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak dengan menghindari kerumunan.
Berikut adalah daftar lokasi SIM Keliling untuk wilayah DKI Jakarta pada Kamis (5/8/2021):
Baca Juga: Honda Umumkan NSX Type S Generasi Kedua, Performa Makin Agresif
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M Saidi Raya Petukangan
- Jakarta Barat: Mal Citraland Grogol
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.