AKBP Arief Budiman juga menjelaskan bahwa jika pengendara motor sudah memiliki SIM CII, tidak lagi diperlukan membawa SIM C atau SIM CI.
"Manakala kita sudah memiliki golongan SIM C yang paling tinggi, itu juga berlaku untuk golongan SIM di bawahnya," tandasnya.
Korlantas Polri saat ini tengah melakukan sosialisasi dan tahap persiapan sarana dan prasana untuk pemberlakuan penggolongan SIM C. Implementasi aturan dipastikan a dilaksanakan Agustus 2021.