Belum Punya SIM CII, Pengguna Moge Dilarang Motoran Dulu?

Rabu, 04 Agustus 2021 | 19:00 WIB
Belum Punya SIM CII, Pengguna Moge Dilarang Motoran Dulu?
Ilustrasi motor gede atau moge (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

AKBP Arief Budiman juga menjelaskan bahwa jika pengendara motor sudah memiliki SIM CII, tidak lagi diperlukan membawa SIM C atau SIM CI.

"Manakala kita sudah memiliki golongan SIM C yang paling tinggi, itu juga berlaku untuk golongan SIM di bawahnya," tandasnya.

Korlantas Polri saat ini tengah melakukan sosialisasi dan tahap persiapan sarana dan prasana untuk pemberlakuan penggolongan SIM C. Implementasi aturan dipastikan a dilaksanakan Agustus 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI