Belum Punya SIM CII, Pengguna Moge Dilarang Motoran Dulu?

Rabu, 04 Agustus 2021 | 19:00 WIB
Belum Punya SIM CII, Pengguna Moge Dilarang Motoran Dulu?
Ilustrasi motor gede atau moge (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penggolongan Surat Izin Mengemudi Sepeda Motor (SIM C) akan diberlakukan bulan ini. Pengendara motor wajib meningkatkan golongan SIM berdasarkan kapasitas mesin motor yang digunakan.

Namun timbul polemik dari penerapan aturan ini bagi pengendara motor gede alias moge. Pasalnya, aturan ini dianggap memaksa pengendara motor di atas 500cc untuk tidak berkendara selama kurang lebih setahun.

Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, disebutkan bahwa untuk bisa mendapatkan SIM CI, pengendara motor wajib memiliki SIM C selama satu tahun.

Ketentuan ini juga berlaku jika ingin menaikkan golongan ke SIM CII, pengendara wajib memiliki SIM CI selama satu tahun. Artinya, SIM CI bisa dimiliki pengendara saat nanti aturan diberlakukan.

Baca Juga: Mitsubishi Bangkitkan Divisi Ralliart Lewat Outlander PHEV Evolution?

setiap pengendara kendaraan di jalan memiliki surat izin yang menunjukkan kompetensinya dalam berkendara
Tengah disosialisasikan, aturan bersepeda motor di Tanah Air kini mengenal SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Sementara SIM CII baru bisa dimiliki pengendara setahun dari kepemilikan SIM CI, yang berarti baru bisa didapat di 2022.

Para pengendara motor dengan mesin di atas 500cc mempertanyakan perihal aturan yang dianggap memaksa para pengendara moge untuk berhenti berkendara selama setahun.

Tidak seperti demikian, Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengungkapkan bahwa nantinya para pengendara motor bermesin di atas 500cc akan mendapatkan dispensasi.

"Saat nanti di Agustus pengendara sudah punya SIM CI, selama 2022, pengendara motor besar diberikan dispensasi untuk menggunakan SIM CI terlebih dahulu," jelas AKBP Arief Budiman, dikutip dari NTMC Polri.

Saat nanti SIM CI ini sudah digunakan selama satu tahun, di 2023 diharapkan para pengendara motor besar sudah meningkatkan golongan SIM-nya ke SIM CII.

Baca Juga: Jelang EICMA 2021, Asosiasi Aksesoris Mobil dan Motor Italia Kemukakan Pertumbuhan Pasar

Di 2023 dispensasi akan dihilangkan dan semua pengendara diwajibkan memiliki SIM berdasarkan kapasitas motornya masing-masing.

AKBP Arief Budiman juga menjelaskan bahwa jika pengendara motor sudah memiliki SIM CII, tidak lagi diperlukan membawa SIM C atau SIM CI.

"Manakala kita sudah memiliki golongan SIM C yang paling tinggi, itu juga berlaku untuk golongan SIM di bawahnya," tandasnya.

Korlantas Polri saat ini tengah melakukan sosialisasi dan tahap persiapan sarana dan prasana untuk pemberlakuan penggolongan SIM C. Implementasi aturan dipastikan a dilaksanakan Agustus 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI