Suara.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Jember menangkap lagi dua pelaku kasus perusakan mobil ambulans yang melakukan perebutan jenazah pasien terkonfirmasi positif COVID-19. Terjadi di Desa Pace, Kabupaten Jember, Jawa Timur, kejadian awalnya bisa disimak di sini.
Dikutip dari kantor berita Antara, setelah penangkapan tiga tersangka, kini ditetapkan ada dua orang lagi.
"Dua orang tambahan yang ditangkap berinisial IM (24) dan MR (23), keduanya warga Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo. Keduanya ditangkap petugas pada Senin (2/8/2021) malam," jelas Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, di Mapolres Jember, Selasa (3/8/2021).
Sebelumnya polisi menangkap tiga tersangka perusakan mobil ambulans di Desa Pace, yaitu ME (30), ES (35), dan AR (26) pada Minggu (1/8/2021). Ketiganya warga Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo.
Baca Juga: Terminal Pulo Gebang Siap Modifikasi Tiga Unit KDO untuk Evakuasi Pasien COVID-19
"Penangkapan terhadap dua orang tersebut menjadikan jumlah pelaku yang ditangkap totalnya lima orang. Kelima orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua pelaku yang baru tertangkap," lanjut AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
Ia menjelaskan penyidik menduga bahwa tersangka IM yang memukul kaca mobil ambulans dengan tangan kosong, sedangkan MR beraksi menggembosi ban dan melepas cover ban mobil ambulans RS Bina Sehat yang mengangkut jenazah pasien COVID-19.
"Mereka ditangkap karena disangkakan sebagai pelaku perusakan mobil ambulans yang membawa jenazah pasien terkonfirmasi positif COVID-19," tukas AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
Kejadian ini berlangsung akibat warga terpancing informasi hoaks yang menyebut organ jenazah hilang. Lantas para pelaku terlibat perusakan mobil ambulans.
"Kami mengimbau masyarakat tidak mudah terpancing informasi yang belum tentu kebenarannya, yang kemudian justru terpancing emosi dan melakukan perbuatan yang melanggar hukum," tegas AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
Baca Juga: Polres Jember Tetapkan Tiga Perusak Ambulans Jenazah COVID-19 Jadi Tersangka
Sebelum perusakan, pada Jumat (23/7/2021) malam, warga Desa Pace mengadang ambulans Rumah Sakit Bina Sehat yang membawa jenazah pasien COVID-19. Peti mati diambil paksa dan dibuka karena informasi hoaks. Diteruskan peristiwa perusakan ambulans.
Beberapa saksi yang dipanggil di Polres Jember, satu saksi terkonfirmasi positif setelah dilakukan tes usap antigen sebelum dimintai keterangan oleh penyidik di Mapolres setempat. Kekinian, setelah ditetapkan tiga orang tersangka, ada tambahan dua nama lagi.