Suara.com - Polda Metro Jaya memberikan pelayanan Samsat Keliling atau Samling untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dikutip kantor berita Antara dari laman @TMCPoldaMetro, gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk permohonan perpanjangan STNK dan mengganti pelat nomor kendaraan harus langsung di kantor Samsat.
Hari ini, Rabu (4/8/2021) Polda Metro Jaya membuka 14 titik layanan Samsat Keliling bagi para pengguna layanan di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
Persyaratan yang dibutuhkan adalah membawa dokumen asli KTP, BPKB dan STNK serta salinan fotokopi masing-masing. Dan perlu dipastikan pula tidak memiliki tunggakan di tahun sebelumnya.
Baca Juga: Bukan Sembarang Tunggangan, Mobil Mewah Maverick Vinales Ini Bikin Penasaran
Dan dalam situasi pandemi COVID-19, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik atau tidak berkerumun, serta memakai masker dan mencuci tangan.
Berikut daftar 14 lokasi Samsat Keliling di Jadetabek:
- Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
- Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara
- Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat
- Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
- Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur
- Depok di halaman parkir Samsat Depok
- Kota Tangerang: halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Karawaci
- Ciledug: halaman parkir Samsat Ciledug dan Komplek Banjar Wijaya
- Serpong: halaman parkir Samsat Serpong
- Ciputat: halaman parkir Ruko Bintaro Sektor 3A
- Kelapa Dua: Polsek Pakuhaji dan Pasar Intermoda BSD
- Kota Bekasi: halaman parkir Samsat Kota Bekasi
- Kabupaten Bekasi: halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
- Cinere: halaman Parkir Samsat Cinere