PPKM Level 4, Polrestabes Palembang Tutup Ruas untuk Mobil Pribadi di Kawasan Ini

Jum'at, 30 Juli 2021 | 23:35 WIB
PPKM Level 4, Polrestabes Palembang Tutup Ruas untuk Mobil Pribadi di Kawasan Ini
Foto udara suasana lalu lintas pada pagi hari Idul Adha 1442 H di Bundaran Air Mancur (BAM) Masjid Agung Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (20/7/2021). Sebagai ilustrasi jalan utama Kota Palembang [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Polisi Lalu Lintas atau Satlantas Polres Kota Besar Palembang menutup beberapa ruas jalan dalam kota yang berpotensi menimbulkan kerumunan sebagai respons dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.

Dikutip dari kantor berita Antara, jalan yang akan ditutup adalah:

  • Simpang lima angkatan 45
  • Jalan POM IX DPRD Sumsel
  • Simpang Diponegoro
  • Kawasan Santa Maria
  • Bukit Besar
  • Radial
  • Pasar 26 Ilir
  • Bakul Sunda
  • Beringin Gambut
  • Gaya Baru
  • Kolonel Atmo
  • Linda Kosmetik
  • Letnan Sayuti Bundaran Cinde
  • Lorong Abdul Roni.
Perpanjangan PPKM selama satu pekan lagi ini dilakukan karena situasi pandemi Covid-19 belum membaik.
Perpanjangan PPKM selama satu pekan lagi ini dilakukan karena situasi pandemi Covid-19 belum membaik.

Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Kota Besar Palembang Kombes Pol Endro Ariwibowo di Palembang, Jumat (30/7/2021) mengatakan bahwa penutupan jalan berlaku untuk mobil pribadi mulai pukul 19.00 - 22.00 WIB hingga 2 Agustus pekan depan.

"Aturan jam malam itu untuk mobil pribadi, kecuali untuk kendaraan logistik masih bisa melintas," jelasnya.

Baca Juga: Semester Perdana, Toyota Pegang Ranking Pertama Mobil Terlaris Dunia

Penutupan ruas jalan ini disebutkan untuk menekan mobilitas masyarakat yang memungkinkan terjadinya penyebaran COVID-19 dan untuk mengeliminasi tindakan kriminal di Kota Palembang.

Selain itu, petugas juga memperketat dan memperluas wilayah pembatasan antar-kabupaten/kota yang meliputi perbatasan Kota Palembang-Kabupaten Banyuasin dengan didirikan pos pemeriksaan di Terminal Karya Jaya-KM12, Talang Jambe, dan Plaju.

Selanjutnya, wilayah perbatasan Kota Palembang-Kabupaten Ogan Ilir pos pemeriksaan di kawasan Jakabaring, Dekranasda dan Keramasan.

"Petugas akan melakukan pemeriksaan surat hasil tes usap antigen dan sertifikat vaksinasi ke setiap pengendara kendaraan roda empat atau lebih," lanjut Kombes Pol Endro Aribowo.

Ia berharap dengan diberlakukannya aturan ini angka penyebaran COVID-19 di Kota Palembang melandai sekaligus menciptakan ketertiban lalu lintas terhadap masyarakat.

Baca Juga: Kebijakan Land Cruiser Dilarang Dijual Kembali dalam Setahun, Toyota Berikan Pernyataan

"Mohon pengertian dari semua aturan ini demi kebaikan kita bersama," pungkas Kasatlantas Polres Kota Besar Palembang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI