Viral Tabrak Lari Makassar Pakai Mobil Double Cabin, Polisi Sudah Tangkap Pelaku

Jum'at, 30 Juli 2021 | 22:15 WIB
Viral Tabrak Lari Makassar Pakai Mobil Double Cabin, Polisi Sudah Tangkap Pelaku
Viral mobil dinas tabrak pesepedam (Instagram/daeng__becak)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas kejadian itu, Polisi akan menggunakan pasal 312 tentang tabrak lari undang-undang nomor 22 tahun 2009.

"Ancaman hukumannya tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta. Mobil dinasnya juga sudah kami amankan sekarang sebagai barang bukti," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI