Suara.com - Tarif tol berbeda-beda sesuai dengan jenis kendaraan. Tarif sedan dan truk berbeda saat masuk tol. Pembedaan ini sendiri diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 370/KPTS/M/2007.
Kepmen PU No 370/KPTS/M/2007 mengatur adanya lima golongan kendaraan yang diizinkan masuk tol dan tarif tol yang berbeda-beda untuk enam golongan tersebut.
Dikutip dari akun Instagram @bpjt_info, berikut adalah 5 jenis golongan kendaraan yang boleh masuk tol dan tarif tol masing-masingnya:
- Golongan I
Jenis kendaraan yang masuk dalam jenis golongan I di antaranya sedan, jip, pick up atau truk kecil dan juga bus. Biasanya, kendaraan yang masuk dalam golongan I ini diberlakukan tarif yang paling rendah. - Golongan II
Kendaraan yang masuk dalam golongan II adalah truk dengan dua gandar (Gandar merupakan sumbu roda truk). Golongan II ini diberlakukan tarif lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan dari jenis golongan I. - Golongan III
Kendaraan yang masuk dalam jenis golongan III di antaranya truk dengan tiga gandar. - Golongan IV
Jenis kendaraan yang masuk dalam golongan IV yakni truk dengan empat gandar atau sumbu roda. - Golongan V
Kendaraan yang masuk dalam jenis atau golongan V adalah truk dengan lima gandar. Golongan terakhir ini adalah yang tarif tolnya paling mahal.
Tarif tol setiap golongan kendaraan sendiri berbeda-beda di setiap ruas jalan tol dan juga tergantung pintu masuk serta keluarnya.
Baca Juga: Tarif Tol Semarang-Solo Naik, Ini Daftarnya
Misalnya kendaraan golongan I di Tol Jakarta - Bogor - Ciawi adalah Rp 7000 dan untuk golongan V adalah Rp 16.000. Tarif tol ini tak tergantung pada pintu masuk atau keluar.
Sementara untuk tol Jakarta - Cikampek, besaran tarif tol bergantung pada jenis golongan kendaraan dan pintu keluar serta masuk.
Misalnya untuk kendaraan golongan I yang masuk di pintu tol Senayan dan keluar di Bekasi Timur, besaran tarif tol adalah Rp 7000 dan Rp 14.000 untuk golongan V. Sementara jika keluar di pintu tol Karawang Timur, besaran tarif tol kendaraan golongan I adalah Rp 20.000 dan Rp 40.000 untuk golongan V.