Kebijakan Land Cruiser Dilarang Dijual Kembali dalam Setahun, Toyota Berikan Pernyataan

Jum'at, 30 Juli 2021 | 16:00 WIB
Kebijakan Land Cruiser Dilarang Dijual Kembali dalam Setahun, Toyota Berikan Pernyataan
Abu Dhabi Police Car menggunakan Toyota Land Cruiser 300 Series. Sebagai ilustrasi [Al Futtaim Motors via Paultan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Toyota memberikan pernyataan resmi terkait calon pembeli produk Land Cruiser, termasuk seri terbaru Toyota Land Cruiser 300 Series. Yaitu tentang kabar tentang kebijakan tidak boleh menjual kembali produk ini sebelum dimiliki satu tahun (berita sebelumnya, simak di sini).

Kekinian, perusahaan asal Jepang ini memberikan pernyataan. Dijelaskan bahwa Toyota dan Toyota Motor Corporation memiliki pemahaman yang sama. Bahwa saat menjual kendaraan ke pelanggan di Jepang, perjalanan tidak berakhir.

Tetapi setiap diler akan melanjutkan hubungan yang bertanggung jawab dengan pelanggan. Termasuk layanan purna jual untuk melindungi keselamatan dan keamanan pelanggan.

Selain itu, Toyota Land Cruiser sangat populer di luar negeri dan Toyota khawatir dengan arus kendaraan dari Jepang ke luar negeri serta kemungkinan diekspor ke wilayah tertentu di mana peraturan keamanan diberlakukan.

Baca Juga: Pasar Mobil Bekas Stagnan di Masa PPKM Level 4, MPV dan SUV Tetap Primadona

Toyota Land Cruiser 300 Series tampak buritan. Sosok kokohnya mewakili legenda 70 tahun Land Cruiser [Toyota Europe].
Toyota Land Cruiser 300 Series tampak buritan. Sosok kokohnya mewakili legenda 70 tahun Land Cruiser [Toyota Europe].

"Kami menyadari jika situasi berkembang ke titik di mana diler Toyota diselidiki atas dugaan terlibat dalam pelanggaran Undang-Undang Valuta Asing dan Perdagangan Luar Negeri (UU Devisa) akan menjadi masalah besar. Tidak hanya untuk diler Toyota yang bersangkutan tetapi untuk Toyota Motor Corporation," tulis pernyataan Toyota, dikutip dari Motor 1.

Lebih lanjut dijelaskan, sebagai produsen yang memasok kendaraan, Toyota Motor Corporation, dari sudut pandang kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan, telah memperingatkan semua diler Toyota secara global tentang kemungkinan pelanggaran Valuta Asing dan Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri untuk meminimalkan risiko pelanggaran hukum.

Dengan mengacu pada aturan itu, Toyota menyadari bahwa setiap diler telah membuat keputusan dari perspektif kepatuhan hukum dan telah menerima janji tertulis dari pelanggan.

Langkah-langkah ini diambil berdasarkan situasi global terkini dan karakteristik Land Cruiser, dan Toyota harus meyakini mereka tidak melanggar Undang-Undang Anti-Monopoli.

"Toyota Motor Corporation akan terus memberikan produk yang baik melalui diler dan distributor di seluruh dunia dengan tetap mematuhi hukum dan peraturan masing-masing negara, dan kami meminta pengertian pelanggan dalam hal ini," ungkap Toyota.

Baca Juga: Mitsubishi Pajero Sport Lampaui Toyota Fortuner Sebagai SUV Terlaris Semester Pertama

Sebagai informasi, sebelumnya beredar berita bahwa setiap pelanggan yang membeli Toyota Land Cruiser harus menandatangani perjanjian agar tidak menjualnya kembali dalam waktu satu tahun. Pelanggan yang melanggar akan dikenai denda sesuai kesepakatan tertulis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI