Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri terus menerapkan protokol kesehatan atau prokes secara ketat dan disiplin sesuai kebijakan Pemerintah.
Dikutip dari kantor berita Antara, guna mencapai sasaran itu telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
"Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam melaksanakan operasional dan mobilitasnya, terutama di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat saat ini," jelas Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi tertulisnya di Jakarta, Kamis (29/7/2021).
![Ilustrasi perakitan sepeda motor Honda. [Astra Honda Motor]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2018/04/27/66931-ilustrasi-perakitan-sepeda-motor-honda.jpg)
Beberapa poin penting yang tertuang dalam SE Menperin 3/2021 antara lain:
- Seluruh pekerja harus menerapkan protokol kesehatan di area pabrik atau perusahaan, yang mencakup 6M (Memakai masker dengan benar, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan disinfektan, Menjaga jarak, Menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan, Menghindari makan bersama, serta Mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan).
- Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang telah memiliki Izin Operiasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, yakni dua kali dalam satu minggu pada hari Selasa dan Jumat.
- Pelaporan dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional/SIINas (siinas.kemenperin.go.id).
"Kami mengimbau kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk melakukan pelaporan IOMKI pada hari Selasa dan Jumat sampai pukul 23.59," jelas Menperin.
Upaya ini merupakan suatu instrumen yang dapat memantau kepatuhan penerapan protokol kesehatan di sektor industri.
"Apabila ditemukan ada perusahaan yang tidak memberikan pelaporan mingguan IOMKI, maka akan kami evaluasi dengan memberikan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembekuan hingga pencabutan IOMKI," tambah Menperin.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko SA Cahyanto menyatakan bahwa pihaknya proaktif untuk memantau perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam menerapkan protokol kesehatan sekaligus menyosialiasikan penerapan SE Menperin 3/2021.
Semua perusahaan industri maupun perusahaan kawasan industri harus mematuhi SE Menperin 3/2021. Hal ini sebagai upaya bersama dalam mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan industri dan kawasannya.
Baca Juga: Konsorsium Hyundai - PT IBI Teken Produksi Baterai, Ini Sambutan Dubes RI - Korsel
"Misalnya, hal itu kami lakukan ketika melakukan kunjungan kerja di Kawasan Industri Suryacipta dan pabrik PT. Honda Prospect Motor, Karawang pada Rabu (28/7/2021) kemarin," jelasnya.