Dispensasi Perpanjangan SIM Berlanjut Sampai 7 Agustus

Rabu, 28 Juli 2021 | 13:45 WIB
Dispensasi Perpanjangan SIM Berlanjut Sampai 7 Agustus
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. Sebagai ilustrasi [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ditlantas Polda Metro Jaya memperpanjang masa dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM hingga 7 Agustus 2021. Hal ini dilakukan bersamaan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 yang ditetapkan Pemerintah.

Dalam unggahannya di akun Twitter @TMCPoldaMetro, Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa dispensasi perpanjangan berlaku bagi para pemegang SIM A, SIM C dan lainnya, yang dokumennya habis di awal Juli sampai awal Agustus.

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 3 Juli sampai 2 Agustus 2021 bisa diperpanjang pada 3 sampai dengan 7 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan," tulis @TMCPoldaMetro, Rabu (28/7/2021).

Terapkan jaga jarak dan kenakan masker saat mengurus perpanjangan SIM di mall [ANTARA News].
Terapkan jaga jarak dan kenakan masker saat mengurus perpanjangan SIM di mall [ANTARA News].

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Pilih Biru atau Oranye? Ini Pilihan Warna Vespa LX dan Vespa S

"Saya memutuskan 26 Juli sampai dengan 2 Agustus. Namun akan melakukan penyesuaian mobilitas masyarakat secara bertahap," jelas Presiden dalam tayangan resmi pada Minggu (25/7/2021).

Berbeda dengan PPKM Darurat, PPKM Level 4 menggunakan acuan level kedaruratan di masing-masing wilayah. Penetapan level ini berlandaskan pada indikator upaya pembatasan sosial dan penanggulangan COVID-19, yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI