Suara.com - Ditlantas Polda Metro Jaya memperpanjang masa dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM hingga 7 Agustus 2021. Hal ini dilakukan bersamaan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 yang ditetapkan Pemerintah.
Dalam unggahannya di akun Twitter @TMCPoldaMetro, Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa dispensasi perpanjangan berlaku bagi para pemegang SIM A, SIM C dan lainnya, yang dokumennya habis di awal Juli sampai awal Agustus.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 3 Juli sampai 2 Agustus 2021 bisa diperpanjang pada 3 sampai dengan 7 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan," tulis @TMCPoldaMetro, Rabu (28/7/2021).
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Pilih Biru atau Oranye? Ini Pilihan Warna Vespa LX dan Vespa S
"Saya memutuskan 26 Juli sampai dengan 2 Agustus. Namun akan melakukan penyesuaian mobilitas masyarakat secara bertahap," jelas Presiden dalam tayangan resmi pada Minggu (25/7/2021).
Berbeda dengan PPKM Darurat, PPKM Level 4 menggunakan acuan level kedaruratan di masing-masing wilayah. Penetapan level ini berlandaskan pada indikator upaya pembatasan sosial dan penanggulangan COVID-19, yang ditetapkan Menteri Kesehatan.